Telaah Yuridis Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Berita Bohong dalam Perkara PT Natural Indococonut Organik (NICO)
Oleh: RAMLI ANTULA, S.H., M.H., CPC., CPAdj (Advokad).
Perkara yang sedang ditangani Satreskrim Polres Halmahera Utara terkait percakapan dalam Grup WhatsApp “CANGA HIBUALAMO” menarik untuk dikaji dari perspektif hukum pidana.
Berdasarkan Surat Polres Halmahera Utara Nomor B/1068/IX/2026/Satreskrim tanggal 23 September 2026, penyelidik melakukan penyelidikan atas dugaan “pencemaran nama baik dan/atau penyebaran berita bohong atau hoax” yang diduga dilakukan Devid Martin pada 19 Agustus 2026 terhadap PT Natural Indococonut Organik (NICO).
Dalam surat tersebut dicantumkan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264.
Namun, perkara pidana tidak semestinya berhenti pada label “pencemaran nama baik” atau “hoaks”. Hukum pidana bekerja berdasarkan asas legalitas dan pembuktian setiap unsur delik.
Karena itu, setidaknya ada tiga pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara hukum: siapa korbannya, apa informasi yang disebut bohong, dan apakah benar terjadi kerusuhan yang menjadi akibat penyebaran informasi tersebut?
Merasa dirugikan tidak dengan sendirinya berarti seseorang atau badan hukum telah menjadi korban tindak pidana. Demikian pula, informasi yang ternyata tidak benar tidak otomatis merupakan kebohongan pidana. Bahkan, kegaduhan dalam percakapan WhatsApp tidak serta-merta dapat disamakan dengan kerusuhan dalam masyarakat.
Pertanyaan, Pernyataan, dan Kebohongan Harus Dibedakan
Salah satu kalimat yang dipersoalkan adalah:
“Perda Hilirisasi itu ucapan terimakasih kepada NICO? … bahkan ada isu beredarnya uang 500 juta sebelum perda, betul apa betul?”
Selain itu, terdapat pembicaraan mengenai harga pembelian kelapa oleh NICO di Sulawesi Utara yang disebut berada pada kisaran Rp3.000–Rp3.500, sedangkan di Halmahera Utara disebut sekitar Rp1.800–Rp2.000.
Secara yuridis, kalimat “ada isu beredarnya uang Rp500 juta… betul apa betul?” memiliki karakter berbeda dengan pernyataan afirmatif seperti “NICO memberikan uang Rp500 juta.”
Kalimat pertama menyebut adanya isu sekaligus mempertanyakan kebenarannya. Sementara kalimat kedua menyampaikan suatu tuduhan sebagai fakta.
Memang, penggunaan bentuk pertanyaan tidak otomatis memberikan kekebalan hukum. Sebuah pertanyaan dapat saja digunakan untuk menyampaikan insinuasi. Namun, justru karena itu, konteks keseluruhan percakapan harus diperiksa.
Penyelidik perlu menentukan secara presisi: apa sebenarnya proposisi faktual yang dianggap bohong?
Pasal 28 ayat (3) UU ITE menggunakan frasa “diketahuinya memuat pemberitahuan bohong.” Dalam konstruksi tersebut, persoalannya bukan semata-mata apakah informasi itu ternyata tidak benar, tetapi juga apakah ketika menyampaikan informasi tersebut, orang yang bersangkutan mengetahui bahwa informasi tersebut adalah bohong.
Di sinilah persoalan mens rea menjadi relevan.
Dari mana informasi tersebut diperoleh? Apakah terdapat sumber sebelumnya? Apakah ada percakapan, dokumen, atau informasi lain yang menjadi dasar? Ataukah orang tersebut justru sedang mempertanyakan kebenaran sebuah isu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena hukum pidana tidak boleh mengubah setiap kesalahan informasi menjadi kesengajaan untuk berbohong.
Persoalan mengenai falsehood dan kesalahan pembicara juga dibahas dalam literatur mengenai kebebasan berekspresi. Cass R. Sunstein dalam “Falsehoods and the First Amendment”, Harvard Journal of Law & Technology, Vol. 33 (2020), antara lain membahas persoalan informasi palsu serta risiko pembatasan ekspresi secara terlalu luas.
Jika yang Dicemarkan NICO, Siapa Korban Deliknya?
Surat klarifikasi menyebut PT Natural Indococonut Organik (NICO) sebagai pihak yang dicemarkan.
Di sinilah terdapat persoalan hukum yang perlu diperjelas.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah memberikan pemaknaan terhadap frasa “orang lain” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE, termasuk dengan mengecualikan institusi dan korporasi dari cakupan pihak yang dapat menjadi korban dalam konstruksi pencemaran nama baik tersebut.
NICO merupakan sebuah korporasi. Karena itu, apabila konstruksi perkara diarahkan pada pencemaran nama baik terhadap NICO sebagai korporasi, terdapat persoalan yuridis yang perlu diperiksa secara cermat.
Menariknya, surat Polres tersebut memang menyebut istilah “pencemaran nama baik”, tetapi tidak mencantumkan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE sebagai pasal yang diselidiki.
Hal tersebut juga berkaitan dengan persoalan yang pernah dikemukakan Eva Achjani Zulfa, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengenai badan hukum sebagai korban pencemaran nama baik elektronik dalam keterangannya pada Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2024.
Karena itu, apabila terdapat individu yang mengaku sebagai korban, maka harus diperjelas:
Siapa orangnya?
Kalimat apa yang ditujukan kepadanya?
Perbuatan apa yang dituduhkan?
Dan bagaimana kehormatan pribadi orang tersebut diserang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar formalitas. Ia merupakan bagian dari pengujian unsur tindak pidana.
Hoaks Saja Tidak Cukup: Mana Kerusuhannya?
Inilah salah satu persoalan paling penting dalam konstruksi Pasal 28 ayat (3) UU ITE.
Ketentuan tersebut tidak sekadar berbicara mengenai “hoaks”, tetapi juga mensyaratkan adanya kerusuhan dalam masyarakat.
Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 tanggal 29 April 2025 memaknai kerusuhan sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan sekadar kondisi di ruang digital atau siber.
Konsekuensinya, ramainya percakapan WhatsApp, perdebatan keras, banyaknya komentar, viralnya sebuah informasi, maupun keberatan dari pihak perusahaan tidak dengan sendirinya merupakan kerusuhan.
Demikian pula Pasal 263 yang dipersoalkan dalam perkara ini mensyaratkan adanya akibat berupa kerusuhan dalam masyarakat.
Bahkan, melalui Putusan MK Nomor 170/PUU-XXIV/2026 tanggal 29 Juni 2026, Mahkamah menolak konstruksi yang memperluasnya menjadi berita yang sekadar “dapat mengakibatkan” kerusuhan.
Dengan demikian, persoalan akibat menjadi penting: apakah kerusuhan tersebut benar-benar terjadi atau baru sebatas kemungkinan, potensi, atau kekhawatiran?
Kalaupun terdapat kerusuhan fisik, masih ada persoalan lain yang harus dibuktikan, yaitu hubungan kausal.
Tidak cukup hanya karena kerusuhan terjadi setelah sebuah pesan WhatsApp dipublikasikan lalu diasumsikan bahwa pesan tersebut menjadi penyebabnya.
Harus dapat diuji rangkaian peristiwanya: informasi disebarkan, diterima atau dibaca, memengaruhi tindakan tertentu, tindakan tersebut kemudian menimbulkan kerusuhan.
Tanpa pembuktian hubungan sebab-akibat yang jelas, kesimpulan pidana berisiko dibangun hanya berdasarkan urutan waktu.
Harga Kelapa Harus Diuji dengan Data
Adapun informasi mengenai harga pembelian kelapa merupakan proposisi faktual yang pada dasarnya dapat diuji secara empiris.
Pengujiannya dapat dilakukan melalui nota pembelian, invoice, bukti pembayaran, daftar harga, keterangan petani dan pengepul, kualitas atau grade kelapa, periode transaksi, serta data pembelian NICO di Sulawesi Utara dan Halmahera Utara.
Dari data tersebut barulah dapat dinilai apakah informasi yang disampaikan:
benar;
sebagian benar;
tidak lengkap;
keliru; atau
benar-benar bohong.
Namun, sekalipun suatu informasi kemudian terbukti salah, persoalan pidananya belum otomatis selesai.
Masih harus diuji apakah orang yang menyampaikan informasi tersebut mengetahui bahwa informasi itu tidak benar, serta apakah unsur dan akibat pidana lain yang dipersyaratkan undang-undang benar-benar terpenuhi.
Dalam perspektif kebebasan berekspresi, Jacob Rowbottom, Professor of Law pada University of Oxford, juga membahas posisi hukum defamasi yang harus menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap reputasi dan ruang diskursus publik. Penerapan hukum defamasi yang terlalu luas, menurut kajian tersebut, dapat menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan berbicara.
Hukum Pidana Harus Membuktikan Unsur
Pada akhirnya, perkara ini setidaknya harus diuji melalui tiga pertanyaan pokok.
Pertama, siapa korbannya?
Jika yang dimaksud adalah NICO sebagai korporasi, maka Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 menjadi relevan dalam menguji konstruksi pencemaran nama baik. Jika yang dimaksud adalah individu, harus ditentukan secara jelas siapa orang tersebut dan serangan apa yang ditujukan terhadap kehormatan pribadinya.
Kedua, mana hoaksnya?
Harus ditentukan proposisi faktual yang dianggap palsu, sekaligus diuji apakah pihak yang menyampaikannya mengetahui bahwa informasi tersebut palsu.
Ketiga, mana kerusuhannya?
Harus dibuktikan adanya kerusuhan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum yang diterapkan, serta hubungan sebab-akibat antara informasi yang dipersoalkan dengan kerusuhan tersebut.
Kebebasan berekspresi memang bukan hak yang absolut. Namun demikian, hukum pidana juga tidak boleh diterapkan dengan menghilangkan atau mengabaikan unsur-unsur yang secara tegas ditentukan oleh undang-undang.
Pertanyaan tidak otomatis menjadi tuduhan.
Informasi yang salah tidak otomatis menjadi kebohongan yang diketahui.
Kegaduhan digital tidak otomatis menjadi kerusuhan fisik.
Dan peristiwa yang terjadi setelah sebuah postingan tidak otomatis membuktikan hubungan sebab-akibat.
Pada titik inilah penting membedakan antara label dan unsur hukum.
Hukum pidana tidak menghukum label.
Hukum pidana membuktikan unsur.
Sebelum seseorang dimintai pertanggungjawaban pidana, setiap unsur tersebut harus dibuktikan secara sah, konkret, dan tidak dibangun berdasarkan asumsi (***)














