Oleh: Drs. Sahril Hi Rauf, M.Pd
Mantan Ketua Koperasi Distribusi Indonesia ( KDI) perwakilan Maluku Utara.dan mantan sekertaris Pusat Koperasi unit desa Halmahera Jaya ( PUSKUD Halmahera Jaya) Maluku Utara
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera nomor 02 tahun 2025 tentang hilirisasi sejatinya memiliki tujuan yang baik. Regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong pengolahan hasil perkebunan di daerah, meningkatkan nilai tambah komoditas, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Namun, setiap regulasi harus terus dievaluasi ketika dalam praktiknya ditemukan celah yang berpotensi menimbulkan persoalan baru. Salah satu yang perlu menjadi perhatian adalah kemungkinan munculnya praktik pasar yang mengarah pada oligopoli, bahkan dalam kondisi tertentu dapat menciptakan ketergantungan pada pembeli tunggal.
Persoalannya bukan pada tujuan Perda, melainkan pada ruang lingkup pengaturannya.
Jika regulasi hilirisasi hanya mengikat pada komoditas buah kelapa, sementara produk turunannya seperti kopra dan tempurung kelapa tidak mendapatkan pengaturan yang memadai, maka akan muncul ruang ekonomi yang tidak seimbang.
Saat ini, petani maupun pengempul kelapa masih memiliki ruang untuk mengolah buah kelapa menjadi kopra dan menentukan pasar, baik untuk penjualan lokal maupun perdagangan antarpulau (PAP). Di sisi lain, harga pembelian kopra masih sangat dipengaruhi oleh mekanisme pasar dan keputusan masing-masing pengusaha.
Di sinilah pemerintah daerah dan DPRD perlu melihat persoalan secara lebih menyeluruh.
Perda Perlu Dikaji, Bukan Dipertentangkan
Yang perlu dikritisi bukan semata-mata siapa yang salah ketika harga buah kelapa turun. Perdebatan tidak boleh berhenti pada tudingan bahwa Perda menjadi penyebab anjloknya harga.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah Perda yang ada masih mampu menciptakan pasar yang sehat dan memberikan perlindungan yang proporsional bagi petani, pengumpul, dan perusahaan?
Jika jawabannya belum, maka tidak ada salahnya pemerintah daerah bersama DPRD melakukan kajian ulang terhadap Perda tersebut.
Tujuannya bukan untuk menghambat investasi atau kepentingan perusahaan. Sebaliknya, revisi diperlukan agar regulasi mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan masyarakat sebagai pemilik sumber bahan baku.
Sebab, ketika hanya ada sedikit pembeli yang memiliki kekuatan besar dalam menentukan harga, maka posisi tawar petani menjadi lemah. Dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat memiliki pengaruh besar terhadap harga pembelian bahan baku, sementara petani tidak memiliki pilihan pasar yang cukup.
Kondisi seperti inilah yang harus diantisipasi sejak awal.
Jangan Biarkan Pasar Tunggal Menjadi Norma
Pasar yang sehat membutuhkan lebih dari sekadar aturan mengenai hilirisasi. Ia membutuhkan kompetisi, transparansi harga, akses pasar dan posisi tawar yang seimbang.
Jika petani hanya bergantung kepada satu atau beberapa pembeli, sementara perusahaan memiliki kekuatan menentukan harga, maka hubungan ekonomi tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan.
Apalagi harga komoditas kelapa sangat dipengaruhi oleh kondisi pasar global. Naik-turunnya harga produk turunan dapat berdampak langsung terhadap harga bahan baku di tingkat petani.
Karena itu, regulasi daerah semestinya tidak hanya berbicara tentang bagaimana bahan baku masuk ke industri, tetapi juga bagaimana petani memperoleh perlindungan ekonomi ketika terjadi gejolak harga.
Harus ada pasal atau mekanisme kompromi yang dapat menjaga agar hubungan antara petani dan perusahaan tetap sehat.
Menawarkan Skema Over Price dan SWPK
Dalam konteks tersebut, saya pernah menawarkan sebuah gagasan dalam pertemuan dengan manajemen PT. Natural Indococonut Organik (NICO) dan para pengumpul kelapa, yakni bagaimana menciptakan hubungan ekonomi yang lebih berimbang antara perusahaan dan masyarakat petani kelapa.
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah pemberlakuan over price bagi petani atau pengumpul ketika perusahaan memperoleh keuntungan yang cukup besar dari selisih harga bahan baku dan nilai jual produk.
Selain itu, dapat pula dipertimbangkan konsep Simpanan Wajib Petani Kelapa (SWPK) yang secara prinsip dapat menjadi bentuk penyertaan atau tabungan ekonomi petani, apabila disepakati secara kelembagaan dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam skema tersebut, sebagian nilai ekonomi yang menjadi hak petani dicatat secara transparan. Akumulasi nilai tersebut kemudian dapat dihitung berdasarkan jumlah penjualan petani atau pengumpul kepada perusahaan.
Konsep ini bukan sekadar persoalan harga. Ia mengandung dimensi sosial-ekonomi.
Petani tidak hanya ditempatkan sebagai pemasok bahan baku, tetapi juga diberikan ruang untuk memiliki kepentingan ekonomi yang lebih panjang terhadap perkembangan industri.
Membangun Hubungan yang Saling Menghidupkan
Jika perusahaan memperoleh keuntungan besar karena meningkatnya nilai jual produk hilirisasi, maka sudah sewajarnya ada mekanisme yang memungkinkan sebagian manfaat ekonomi tersebut kembali dirasakan oleh masyarakat penghasil bahan baku.
Di sinilah prinsip ekonomi Pancasila seharusnya mendapatkan tempat.
Kita tidak sedang menolak kapitalisme atau investasi. Modal dan keuntungan merupakan bagian penting dari kegiatan ekonomi. Tetapi ekonomi tidak boleh semata-mata dibangun dengan prinsip mengeluarkan modal sekecil-kecilnya untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan keberlanjutan masyarakat yang menjadi sumber bahan bakunya.
Hubungan antara perusahaan dan petani harus dibangun atas prinsip saling menghidupkan.
Perusahaan membutuhkan kelapa. Petani membutuhkan pasar. Keduanya memiliki kepentingan yang sama untuk menjaga agar industri kelapa tetap bertahan.
Karena itu, hubungan tersebut semestinya tidak berhenti pada transaksi jual beli, tetapi dapat dikembangkan menjadi kemitraan ekonomi yang berkelanjutan.
Koperasi atau Asosiasi Petani Bisa Menjadi Jalan Tengah
Untuk mewujudkan gagasan tersebut, petani dan pengumpul membutuhkan wadah kelembagaan yang kuat.
Wadah tersebut dapat berupa koperasi primer, misalnya koperasi petani kelapa, termasuk koperasi yang berbasis program ekonomi kerakyatan, atau dalam bentuk organisasi sekunder seperti asosiasi petani kelapa.
Dengan kelembagaan yang kuat, petani tidak lagi berhadapan dengan perusahaan secara individual.
Koperasi atau asosiasi dapat menjadi lembaga yang memperkuat posisi tawar, meningkatkan transparansi perdagangan, menghimpun data produksi, membantu membuka akses pasar, dan mendorong terciptanya kesepakatan harga yang lebih adil.
Perusahaan pun memperoleh keuntungan karena berhadapan dengan kelembagaan yang lebih tertata, memiliki data, dan mampu menjamin kontinuitas pasokan.
Dengan demikian, kepentingan petani dan perusahaan tidak harus selalu ditempatkan dalam posisi berhadap-hadapan. Keduanya dapat duduk bersama dalam satu meja untuk mencari formula yang adil.
Saatnya Mengubah Perdebatan Menjadi Kesepakatan
Perdebatan mengenai Perda hilirisasi dan harga kelapa jangan sampai berubah menjadi saling tuding antara petani, pengumpul, perusahaan, pemerintah daerah dan DPRD.
Yang jauh lebih penting adalah mencari titik temu.
Pemerintah daerah dan DPRD perlu membuka ruang evaluasi terhadap Perda. Perusahaan perlu membuka ruang dialog dengan petani dan pengumpul. Sementara petani juga perlu memperkuat kelembagaan agar tidak selalu berada dalam posisi tawar yang lemah.
Jika terdapat pasal yang berpotensi menimbulkan tafsir berbeda atau membuka ruang terjadinya dominasi pasar, maka revisi regulasi adalah salah satu pilihan yang patut dikaji.
Namun, revisi Perda saja belum tentu cukup.
Harus ada mekanisme kemitraan yang nyata, transparansi harga, kelembagaan petani yang kuat, serta kesepakatan yang mampu memberikan manfaat bagi semua pihak.
Pada akhirnya, tujuan hilirisasi bukan sekadar menghadirkan industri di daerah. Hilirisasi harus mampu menciptakan nilai tambah yang dirasakan hingga ke tingkat petani.
Jangan sampai kelapa tumbuh di tanah petani, bahan bakunya berasal dari petani, tetapi nilai tambah terbesar justru berhenti jauh dari kehidupan petani.
Karena itu, mari kita tempatkan persoalan ini bukan semata sebagai pertarungan antara perusahaan dan petani, melainkan sebagai pekerjaan bersama untuk membangun ekosistem ekonomi kelapa yang sehat.
Perda harus menjadi instrumen keadilan, bukan sumber ketergantungan.
Pasar harus tetap kompetitif, bukan terkonsentrasi pada pembeli tertentu. Dan hilirisasi harus menjadi jalan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar meningkatkan nilai produksi.
Sudah waktunya pemerintah daerah, DPRD, perusahaan, petani dan pengumpul duduk bersama mencari formula yang berkeadilan. Sebab ekonomi yang kuat bukan hanya ekonomi yang menghasilkan keuntungan, tetapi ekonomi yang mampu membuat semua pihak tetap hidup dan berkembang bersama (***)








