Kelapa Bukan Nikel, Kebijakan Hilirisasi Kelapa Pemda Halut Perlu Dikaji Kembali

Opini233 Dilihat

Oleh : CHARLY ONTHONI

Pemerhati Sosial sekaligus sebagai Petani Kelapa Desa Ruko

Hilirisasi belakangan ini menjadi salah satu istilah yang  digunakan dalam kebijakan pembangunan daerah. Di Kabupaten Halmahera Utara, komoditas kelapa (cocos nucifera) yang diusahakan dan dipanen oleh petani kelapa dibijaki oleh Pemda setempat melalui kebijakan hilirisasi kelapa. Gagasannya sederhana; bahan baku buah kelapa yang dihasilkan petani kelapa tidak boleh dijual dalam bentuk mentah tapi wajib diolah agar memberikan nilai tambah investasi dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.

Istilah Hilirisasi sumber daya alam sebenarnya bermula dari kebijakan Pemerintah Pusat kurang lebih 1 dekade belakangan ini dengan focus pada sumber daya alam pertambangan. Istilah ini kemudian diadopsi oleh Pemda Halmahera Utara untuk mengatur sumberdaya buah kelapa yang cukup melimpah di Kabupaten Halmahera Utara.

Namun persolan mendasar dari kebijakan ini adalah bahan baku buah kelapa dan bahan baku pertambangan seperti nikel, memiliki karakteristik sumber yang berbeda. Menyamakan komoditas pertambangan dengan komoditas pertanian atau perkebunan dalam konsep hilirisasi, dapat melahirkan akibat yang keliru.

Sebatang pohon kelapa tidak muncul begitu saja, pohon itu dihasilkan dari rekayasa manusia yang sering disebut petani kelapa. Petani kelapa membuka lahan, mememilih bibit, menanam, menyiram, memupuk, merawat, menghadapi resiko cuaca dan hama selama bertahun-tahun hingga pohon berproduksi panen hingga pohon berbuah dan panen. Sedangkan nikel, emas, tembaga, batu bara, adalah bahan baku yang terbentuk karena proses alam tanpa tersentuh rekayasa manusia, komoditas ini ibarat jatuh dari langit sehingga tidak ada seorangpun yang dapat mengklaim sebagai pemilik dari sumber daya ini. Dari perbedaan karakteristik ini, dapat terlihat jelas bahwa pada setiap buah kelapa yang ada, terdapat kepemilikan dan hasil kerja yang ulet dari petani kelapa. Oleh karenanya kebijakan terhadap buah kelapa tidak dapat menggunakan cara pandang yang sama dengan kebijakan pengolahan bahan baku pertambangan.

Pohon dan buah kelapa itu milik petani kelapa. Buah yang dihasilkan dapat dijadikan komoditas unggulan berupa potensi daerah bagi pemerintah daerah setempat. Pohon dan buah ini akan sangat keliru bila dipandang sebagai milik daerah atau milik masyarakat di daerah itu.

Persoalan akan muncul dan menjadi serius ketika konsep hilirisasi diterapkan dengan pemahaman bahwa setiap kelapa itu wajib diolah di daerah agar dapat memberi manfaat kepada banyak orang, seperti penguatan investasi dan penyerapan tenaga kerja. Pemahaman ini terlihat mengabaikan petani kelapa sebagai pemilik dan sumber dari setiap buah kelapa yang ada. Pengolahan di daerah melalui investasi pabrik pengolahan adalah sebuah kebijakan yang baik, tapi seharusnya mempertimbangkan peningkatan pendapatan petani kelapa sebagai pemilik bahan baku.

Kita sadar bahwa buah kelapa di Halmahera Utara adalah sebuah potensi unggulan masyarakat di Halmahera Utara yang bisa mempertahankan pertumbuhan ekonomi masyarakat selama berpuluh-puluh tahun, sejak 1950-an. Pemerintah Daerah sudah tentu wajib memikirkan agar potensi ini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Tapi pada setiap pemikiran yang ada, tidak boleh mengabaikan posisi petani kelapa sebagai produsen dan pemilik bahan baku.

Program Hilirisasi kelapa di Halmahera Utara selalu dikampanyekan dengan slogan menyerap kurang lebih 4.000 tenaga kerja. Jumlah penyerapan tenaga kerja ini dihitung hanya pada adanya investasi pabrik pengolahan yang dibangun karena program ini. Hitungan ini terlihat baik, tapi petani kelapa sebagai sumber dari segala sumber buah kelapa tidak termasuk dalam hitungan penyerapan tenaga kerja ini. Pemahaman ini menempatkan para pekerja pengolahan sebagai sentral utama dari setiap buah kelapa, karena mengurangi pengangguran. Sedangkan petani kelapa yang berjuang dan berjibaku bertahun-tahun dengan pohon kelapanya hanya dianggap biasa.

Pemahaman dan kebijakan program ini kedepannya akan menuai banyak persolan, karena jumlah lahan dan buah kelapa dari petani akan menyusut karena setiap buah kelapa yang diperoleh petani tidak dihargai secara tepat. Gairah dan semangat menanam pohon kelapa akan berkurang, dan itu akan mempengaruhi produksi buah yang dihasilkan.

Fenomena yang terjadi saat ini, begitu banyak lahan petani yang sudah dikontrakkan atau dijual kepada investasi pengolahan karena harga buah kelapa begitu rendah. Mungkin di masa yang akan datang bisa terjadi, seluruh lahan kebun petani kelapa akan dikuasai oleh investasi pengolahan dan masyarakat setempat hanya kebagian dari serapan tenaga kerja saja. Ini sama dengan petani dijadikan tenaga kerja pada kebunnya sendiri,  menjadi penonton atau pengangguranan di masa yang akan datang.

Keberadaan PT.NICO sebagai pihak yang berinvestasi di bidang pengolahan buah kelapa di Halmahera Utara patut diapresiasi. Kehadiran industri yang dibangun, memberikan tambahan peluang pasar bagi setiap buah kelapa yang dihasilkan. Perkembangan industri ini kedepan wajib dijaga dan bila perlu ditambah agar menciptakan persaingan harga di antara para industri. Larangan menjual kelapa ke luar daerah merupakan sebuah kebijakan yang baik, tapi semestinya ditetapkan bila telah ada lebih dari satu investor yang mengolah buah kelapa di daerah ini, sehingga tercipta persaingan harga yang sehat.

Kebijakan pelarangan menjual buah kelapa ke luar daerah disaat hanya ada satu investasi, memunculkan stigma adanya strategi monopoli, dimana seluruh buah kelapa diarahkan untuk dijual pada industri satu-satunya. Larangan ini tidak akan bermasalah ketika harga dianggap oleh petani cukup. Tapi bila harga ditekan rendah, akan menimbulkan persoalan yang cukup serius bagi pemerintah.

Dari setiap buah kelapa yang ada, terdapat banyak bagian yang dapat memberikan manfaat berguna bagi manusia. Setiap bagian ini jika diolah dengan baik, akan memberikan manfaat ekonomis bagi pemiliknya. Ada daging buah, air, tempurung, kulit luar, serat kulit, gabah kulit, sampai dengan ampas. Seluruhnya bisa digunakan tanpa terbuang. Daging buah bisa jadi santan dan susu, air bisa dijadikan minuman, dll. Kulit luar dapat diolah menjadi barang-barang kebutuhan seperti tas, sendal, sepatu, dll. Serat dan gabah kulit dapat diolah menjadi cocofiber, cocopeat, bahkan seluruh ampas atau sisanya dapat diolah menjadi makanan ternak yang disebut bungkil. Tidak ada yang terbuang dari setiap buah kelapa yang ada. Penetapan harga yang rendah pada setiap buah kelapa memunculkan kecurigaan dari petani bahwa pihak industri memperoleh lebih banyak manfaat ekonomis berupa keuntungan yang besar dari setiap bagian buah kelapa yang diolahnya. Ini dirasakan tidak adil bagi petani. Dari sini dibutuhkan transparansi industry kepada petani sebagai pemilik setiap buah kelapa agar harga yang ditetapkan dapat dinilai layak oleh petani.

Terdapat sebuah pemahaman yang keliru dari pemerintah daerah Halmahera Utara mengenai konsep Hilirisasi buah kelapa. Petani kelapa dianggap sebagai Hulu, sedangkan investasi dipandang sebagai hilir. Pemahaman ini telah membuka tabir kekisruhan yang terjadi bahwa petani kelapa dan buah kelapanya dipandang oleh Pemda setempat adalah obyek yang bisa diatur dengan kebijakan hilirisasi. Konteks ini disamakan dengan sumber daya alam pertambangan, dimana komoditas pertambangan diposisikan sebagai obyek untuk kesejahteraan banyak orang.

Semestinya pemahaman hulu hilir pada komoditas kelapa itu adalah Pohon dan lahan kelapa adalah hulu, petani kelapa adalah hilirnya, maka yang wajib diperkuat dalam kebijakan hilirisasi adalah petani kelapa, karena petani kelapa adalah subyek yang bisa menghadirkan buah kelapa di daerah ini. Untuk memperkuat petani kelapa, perlu dihadirkan investasi, agar peluang pasar lebih terbuka, harga setiap buah kelapa meningkat, dan pendapatan petani menjadi semakin besar. Dengan pendapatan yang besar, akan menimbulkan gairah menanam dan membuka lahan baru yang berdampak pada meningkanya produksi buah kelapa di masa mendatang. Dengan meningkatnya jumlah produksi buah kelapa, akan meningkatkan gairah pengolahan yang menambah terbukanya peluang penyerapan tenaga kerja industry. Dari siklus ini terlihat bahwa petani kelapa merupakan sentral utama yang perlu diutamakan dalam penerapan kebijakan.

Pada masa orde baru, terdapat banyak contoh yang bisa ditiru untuk pengembangan petani. Ada kebijakan industri kecil, mekanisasi petani, penguatan petani, dll. Pada prinsipnya, petani diperkuat dan dibantu untuk memproses hasil pertaniannya. Pada pengolahan buah kelapa, industri kecil dibangun di lingkungan petani dengan menempatkan mesin-mesin pengolahan untuk mengupas kulit kelapa dari batok kelapa, ada mesin yang memisahkan kulit luar kelapa, sabut dan gabah kulit. Ada juga mesin sederhana yang dibuat untuk memisahkan daging kelapa dengan tempurung. Semua itu adalah penguatan-penguatan dari pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan petani. Seluruh hasil yang diproduksi oleh petani melalui kebijakan seperti ini, kemudian diambil oleh industri untuk diolah menjadi barang jadi yang dapat dipergunakan oleh manusia pada umumnya. Semuanya diuntungkan, petani semakin untung dan bergairah, industri semakin berkembang, dan masyarakat luas memperoleh manfaat.

Jika konsep seperti ini diterapkan pada kebijakan pemda untuk mengatur komoditas kelapa, maka petani kelapa dan masyarakat perlu diperkuat untuk memproduksi barang setengah jadi melalui program industri kecil atau mekanisasi peralatan petani memproses hasil buah kelapa dengan standar-standar kualitas yang ditentukan untuk bisa diterima oleh PT.NICO dan diolah menjadi barang jadi, dari pada  hanya membanggakan kinerja pengepul yang juga bisa mendapatkan keuntungan dari jasa mengumpulkan buah kelapa.

Dari penjelasan-di atas, dapat diperoleh kesimpulan bahwa kebijakan hilirisasi Pemda Halmahera Utara terhadap kelapa, perlu dikaji kembali agar bisa memberikan manfaat yang luas bagi semua orang, terutama dan yang terpenting; bagi petani kelapa. Jika kebijakan pemda memang diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat Halmahera Utara secara keseluruhan (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *