Bangunan Dua Lantai di Tanjung Pilawang Disorot, GPdI Tegaskan Tanah Dibeli dari Pemilik Sah

Berita500 Dilihat

Marahaipost. com || Keberadaan satu unit bangunan permanen dua lantai di kawasan Pantai Wisata Tanjung Pilawang, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), menuai sorotan masyarakat.

Bangunan yang berdiri tepat di jalur menuju jembatan tambatan perahu tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari status kepemilikan lahan, legalitas pembangunan, hingga kepastian akses publik menuju fasilitas wisata.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan, lahan tersebut diduga telah dibeli oleh seorang warga berinisial HM alias Heri. Di atas lahan itu kemudian dibangun kantor Majelis Daerah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Maluku Utara.

Keberadaan bangunan tersebut menjadi sorotan lantaran sebelumnya di kawasan itu telah terdapat sejumlah fasilitas yang diduga dibangun Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara sebagai bagian dari penunjang kawasan wisata Tanjung Pilawang.

Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan apakah lahan tempat berdirinya bangunan dua lantai tersebut merupakan bagian dari aset pemerintah daerah atau memiliki status kepemilikan lain.

Warga juga meminta agar keberadaan bangunan tersebut tidak mengganggu akses masyarakat menuju jembatan tambatan perahu yang menjadi salah satu fasilitas di kawasan wisata tersebut.

“Kalau memang itu akses menuju tambatan perahu dan fasilitas pemerintah, harus ada kejelasan. Jangan sampai akses masyarakat justru tertutup karena adanya bangunan pribadi,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Menanggapi sorotan tersebut, Majelis Daerah GPdI Maluku Utara memastikan lahan yang kini berdiri bangunan kantor tersebut tidak bermasalah dan tidak dalam sengketa.

Kepala Biro Aset Majelis Daerah GPdI Malut, Pendeta Stenly Tololiu, mengatakan tanah tersebut diperoleh HM melalui pembelian dari pemilik yang sah sebelum kemudian digunakan untuk pembangunan kantor GPdI Malut.

“Jadi status tanah itu tidak bermasalah. HM membelinya dari almarhum Hein Namotemo, kemudian membangun kantor GPdI Malut,” kata Stenly. Selasa (15/09/2026).

Menurut Stenly, proses pembelian dan penggunaan lahan tersebut juga telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.

Bahkan, kata dia, sejumlah instansi teknis pemerintah daerah pernah dilibatkan untuk memastikan status lahan tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Saat itu hadir dari instansi terkait seperti Dinas PU, Dinas Perikanan, Bagian Aset, Asisten I Setda Halmahera Utara, bahkan dengan Kepala Desa Gura,” jelasnya.

Stenly menyebut komunikasi dengan pemerintah daerah dilakukan beberapa kali. Pihak GPdI, lanjutnya, juga telah bertemu dengan Sekretaris Daerah Halmahera Utara hingga Bupati Halut Piet Hein Babua.

“Kami juga ketemu dengan Pak Sekda beberapa kali, dan terakhir dengan Pak Bupati Piet Babua. Ternyata lokasi tersebut tidak tercatat dalam aset daerah, sehingga itu bukan milik pemerintah,” ujarnya.

Stenly juga menyinggung kehadiran unsur pemerintah daerah dalam agenda peresmian bangunan kantor GPdI tersebut.

Menurutnya, Sekretaris Daerah Halmahera Utara, Erasmus Y. Papilaya, hadir mewakili pemerintah daerah dalam peresmian bangunan tersebut.

Bagi GPdI, kehadiran pemerintah daerah dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari keterbukaan proses pembangunan kantor yang berada di kawasan Tanjung Pilawang.

Meski demikian, penjelasan GPdI tersebut belum sepenuhnya mengakhiri pertanyaan publik mengenai status lahan dan keberadaan bangunan di kawasan wisata tersebut.

Marahaipost.com telah menghubungi Sekretaris Daerah Halmahera Utara melalui pesan singkat untuk meminta tanggapan terkait status lahan dan aset pemerintah di lokasi tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Sekda.

Sementara itu, sambungan telepon sempat diangkat oleh ajudan/sekretaris pribadi (sespri) Sekda yang menyampaikan bahwa Sekda sedang mendampingi Wakil Gubernur Maluku Utara.

“Pak Sekda lagi dampingi Pak Wagub, nanti saya sampaikan,” ucapnya.

Klarifikasi resmi Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara masih dinantikan untuk memastikan status lahan tersebut, termasuk apakah tercatat atau tidak sebagai aset daerah, serta memastikan fasilitas dan akses menuju jembatan tambatan perahu tetap dapat digunakan masyarakat.

Dengan adanya penjelasan dari seluruh pihak, status kepemilikan lahan dan keberadaan bangunan di kawasan Pantai Wisata Tanjung Pilawang diharapkan menjadi terang dan tidak berkembang menjadi polemik baru di kemudian hari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *