Marahaipost.com || Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai menghadapi persoalan hukum sekaligus konsekuensi keuangan daerah menyusul permohonan eksekusi yang diajukan PT Morotai Marine Culture (MMC) terkait perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Nilai kewajiban yang dikaitkan dengan perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp92,5 miliar. Perkara ini berkaitan dengan Perkara Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.TBL, yang proses hukumnya berlanjut hingga tingkat kasasi.
Di tengah proses tersebut, Firma Hukum Selfianus Laritmas meminta Pemda Morotai tidak mengambil langkah secara reaktif. Pemerintah daerah dinilai perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dasar tagihan, objek yang menjadi sasaran eksekusi hingga prosedur pelaksanaannya.
Hal itu disampaikan melalui pres rilis yang ditandatangani Dr. Selfianus Laritmas, S.H., M.H., Selasa (22/9/2026).
Menurut Selfianus, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya wajib dihormati dan dilaksanakan. Namun, kewajiban tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak pihak yang dibebani kewajiban untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Persoalan yang patut diperiksa adalah apakah nilai yang ditagihkan benar-benar sesuai dengan amar putusan, apakah objek eksekusi sesuai dengan objek yang secara hukum dapat dieksekusi, serta apakah setiap tindakan penyitaan dan eksekusi telah memenuhi ketentuan hukum,” jelasnya.
Diminta Lakukan Legal Audit
Firma Hukum Selfianus Laritmas menilai Pemda Morotai perlu melakukan legal audit terhadap seluruh dokumen perkara dan proses pelaksanaan eksekusi.
Audit tersebut mencakup putusan tingkat pertama, putusan banding apabila ada, putusan kasasi, amar putusan, perhitungan kewajiban, berita acara aanmaning, penetapan sita, berita acara sita hingga dokumen permohonan eksekusi terbaru.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan nilai sekitar Rp92,5 miliar memiliki dasar hukum yang sesuai dengan amar putusan.
Termasuk apabila terdapat komponen berupa bunga, denda, biaya maupun perhitungan lainnya, seluruhnya perlu diperiksa dasar dan mekanisme perhitungannya.
“Pemda perlu membedakan secara tegas antara melawan isi putusan dan menguji tata cara pelaksanaan putusan. Keduanya merupakan persoalan hukum yang berbeda,” ujarnya.
Soroti Perlindungan Uang dan Aset Daerah
Selfianus juga menyoroti aspek perlindungan terhadap uang dan aset negara atau daerah dalam proses eksekusi.
Ia merujuk Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur larangan penyitaan terhadap sejumlah kategori uang dan barang milik negara maupun daerah.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Sebaliknya, ketentuan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks bagaimana kewajiban pemerintah daerah dilaksanakan melalui mekanisme hukum dan tata kelola keuangan negara maupun daerah yang sah.
“Harus dibedakan antara kewajiban hukum Pemerintah Daerah untuk memenuhi putusan pengadilan dengan tindakan penyitaan secara langsung terhadap uang atau aset yang secara hukum termasuk dalam kategori yang dilindungi Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara,” jelasnya.
Selfianus juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-VII/2009, yang menyatakan Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Buka Ruang Uji Prosedur Eksekusi
Dalam konteks pelaksanaan eksekusi, Pemda Morotai juga diminta mengkaji instrumen hukum yang tersedia apabila ditemukan persoalan dalam proses tersebut.
Salah satunya adalah partij verzet atau perlawanan pihak sebagaimana dikenal dalam Pasal 225 RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten).
Menurut Selfianus, mekanisme tersebut tidak dimaksudkan untuk membuka kembali pemeriksaan terhadap pokok perkara yang telah diputus. Partij verzet berkaitan dengan persoalan pada tahap pelaksanaan putusan, termasuk apabila terdapat persoalan dalam prosedur penyitaan atau objek yang disita melebihi apa yang seharusnya.
Sementara itu, derden verzet atau perlawanan pihak ketiga memiliki konteks berbeda.
Mekanisme tersebut relevan apabila terdapat pihak ketiga yang mempunyai dasar hak atau kepemilikan terhadap objek yang menjadi sasaran eksekusi. Karena itu, status hukum setiap objek yang akan dieksekusi dinilai perlu diperiksa terlebih dahulu.
PK Bisa Dikaji, tetapi Tidak Otomatis Hentikan Eksekusi
Selain menguji proses eksekusi, Pemda Morotai juga disebut dapat mengkaji kemungkinan Peninjauan Kembali (PK) apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.
PK merupakan upaya hukum luar biasa dengan alasan-alasan tertentu, antara lain adanya novum, putusan yang didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat, serta kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung.
Namun, Selfianus mengingatkan bahwa pengajuan PK tidak dengan sendirinya menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan.
Karena itu, apabila Pemda Morotai mempertimbangkan PK, langkah tersebut perlu disertai kajian tersendiri mengenai dampaknya terhadap proses eksekusi.
Rp 92,5 Miliar dan Konsekuensi APBD
Besarnya nilai kewajiban sekitar Rp92,5 miliar juga dinilai memiliki konsekuensi terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Namun, dampaknya terhadap sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik maupun program pembangunan lainnya, menurut firma hukum tersebut, tidak semestinya disimpulkan hanya berdasarkan nominal kewajiban.
Dampak fiskal perlu dihitung berdasarkan struktur APBD Kabupaten Pulau Morotai, kemampuan fiskal daerah, posisi kas, kewajiban daerah lainnya, sumber pendanaan pembayaran, mekanisme penganggaran serta program prioritas pelayanan publik.
Dengan demikian, pembahasan mengenai konsekuensi pembayaran Rp92,5 miliar perlu didasarkan pada data fiskal konkret, bukan semata-mata pada besaran nominal putusan.
Di sisi lain, Selfianus menegaskan kepentingan PT MMC sebagai pihak yang memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap tetap harus dihormati.
Persoalan tersebut, menurutnya, tidak seharusnya diposisikan secara sederhana sebagai persoalan “membayar atau tidak membayar”.
Yang menjadi perhatian adalah bagaimana putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan melalui mekanisme yang sah, sesuai amar putusan, hukum acara serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Pada saat yang sama, perlindungan terhadap kepentingan masyarakat Morotai dan keberlanjutan pelayanan publik juga dinilai perlu diperhitungkan dalam proses pelaksanaan kewajiban tersebut.
Empat Langkah yang Didorong
Karena itu, Selfianus mendorong Pemda Morotai segera mengambil empat langkah.
Pertama, melakukan legal audit terhadap seluruh dokumen perkara dan proses eksekusi.
Kedua, memastikan kesesuaian nilai tagihan dengan amar putusan, termasuk memeriksa dasar setiap komponen pembayaran.
Ketiga, menguji objek yang menjadi sasaran eksekusi,
Keempat, menentukan instrumen hukum yang tepat berdasarkan persoalan yang ditemukan, baik melalui mekanisme perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi, derden verzet apabila memenuhi syarat, maupun PK apabila terdapat alasan sebagaimana ditentukan undang-undang.
Menurut Selfianus, langkah tersebut diperlukan agar penyelesaian kewajiban bernilai puluhan miliar rupiah tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru.
“Yang harus dijaga bukan hanya terlaksananya sebuah putusan, tetapi juga agar pelaksanaan putusan tersebut berlangsung dalam koridor hukum, tertib keuangan negara, dan tetap dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)








