Marahaipost.com || Proyek pembangunan jalur pipa air di Desa Nyaolako, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, menjadi sorotan setelah pekerjaan galian diduga menyebabkan kerusakan pada sejumlah kebun milik warga.
Proyek yang disebut menelan anggaran sekitar Rp4 miliar tersebut dikerjakan dengan menggunakan alat berat berupa mini ekskavator. Jalur galian yang melintasi kawasan perkebunan warga diduga berdampak pada lahan dan tanaman yang berada di sepanjang lintasan pekerjaan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme perlindungan dan penyelesaian kerugian warga, termasuk tanggung jawab CV Surya Mandiri Pratama selaku pihak yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan bermula ketika jalur galian pipa melintasi area perkebunan masyarakat. Penggunaan alat berat dalam pekerjaan tersebut dinilai warga memperbesar potensi kerusakan dibandingkan apabila pekerjaan dilakukan secara manual.
Persoalan semakin mengemuka setelah komunikasi awal antara Kepala Desa Nyaolako, Joi Msen dengan pemilik kebun disebut belum menghasilkan kesepakatan yang jelas mengenai mekanisme penyelesaian maupun ganti rugi atas lahan dan tanaman yang terdampak.
Tokoh masyarakat setempat, Elvis Totomo (ET), meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai pekerjaan proyek.
Menurutnya, apabila pekerjaan pembangunan memang berdampak terhadap lahan dan tanaman masyarakat, maka harus ada mekanisme yang jelas untuk memastikan kerusakan didata dan tanggung jawab penyelesaiannya ditentukan.
“Kerusakan kebun warga bukan hanya soal galian, tetapi bagaimana pihak pelaksana bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Jangan sampai proyek besar ini menjadi alasan untuk merampas hak masyarakat,” tegas Elvis.
Ia menilai pihak pelaksana perlu memberikan penjelasan mengenai pekerjaan yang dilakukan, termasuk dampaknya terhadap lahan masyarakat yang berada di sepanjang jalur pipa.
Sementara warga lainnya, Valen, meminta pemerintah desa dan instansi teknis tidak hanya mengandalkan laporan dari masing-masing pihak.
“Persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan antara pemilik kebun dan kontraktor. Pemerintah desa dan instansi terkait harus turun langsung memeriksa kondisi lapangan, mendokumentasikan kerusakan, dan memastikan ada penyelesaian nyata,” ujarnya.
Selain persoalan kerusakan kebun, masyarakat juga mempertanyakan transparansi anggaran proyek yang disebut mencapai sekitar Rp4 miliar.
Warga meminta informasi mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi proyek hingga penggunaan anggaran dapat dibuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka juga mendorong adanya pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara anggaran, pekerjaan di lapangan dan hasil pembangunan.
Sejumlah tuntutan yang disampaikan warga antara lain meminta CV Surya Mandiri Pratama memberikan penjelasan terbuka mengenai dampak pekerjaan terhadap kebun masyarakat.
Pemerintah desa juga diminta memastikan pelaksanaan pekerjaan tidak menimbulkan konflik dengan warga, sementara instansi pengawasan diminta melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar yang cukup untuk menguji penggunaan anggaran proyek.
Masyarakat juga meminta mekanisme ganti rugi bagi pemilik lahan atau tanaman yang benar-benar terdampak ditetapkan secara jelas dan dilakukan berdasarkan hasil pendataan lapangan.
Warga menilai pendataan menjadi penting agar persoalan kerusakan kebun tidak berkembang menjadi sengketa yang berkepanjangan.
Karena itu, kondisi lahan dan tanaman yang terdampak didorong untuk didokumentasikan secara resmi dengan melibatkan pemilik kebun, pemerintah desa, pihak pelaksana dan instansi terkait.
Dokumentasi tersebut nantinya dapat menjadi dasar untuk menentukan jenis kerusakan, luas lahan terdampak serta bentuk penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berharap pembangunan infrastruktur air tetap memberikan manfaat tanpa mengabaikan hak warga yang lahannya terdampak pekerjaan.
Sorotan terhadap proyek ini pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan penggunaan alat berat atau kerusakan kebun, tetapi juga menyangkut transparansi anggaran, pengawasan proyek dan kepastian tanggung jawab terhadap masyarakat terdampak.
Hingga berita ini diterbitkan, Marahaipost.com belum memperoleh keterangan resmi dari CV Surya Mandiri Pratama terkait dugaan kerusakan kebun dan mekanisme penyelesaian kerugian warga.(*)








