Devid Marthin Tegaskan Posisi: Saya Bicara sebagai Petani, Penjual Kelapa dan Tokoh Pemuda

Berita398 Dilihat

Marahaiposr.com || Devid Marthin menegaskan telah memenuhi undangan penyidik dan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan maupun laporan yang mempersoalkan pernyataannya mengenai persoalan kelapa di Kabupaten Halmahera Utara.

Klarifikasi tersebut disampaikan Devid setelah dirinya hadir di hadapan penyidik pada Sabtu (19/9/2026). Ia menyebut kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus kesempatan untuk menjelaskan secara langsung konteks pernyataan, data, serta informasi yang sebelumnya ia sampaikan kepada publik.

“Saya sudah hadir dan memberikan klarifikasi kepada penyidik pada Sabtu. Saya menjelaskan secara terbuka apa yang saya sampaikan, termasuk dasar data dan konteksnya. Saya menghormati proses hukum dan menyerahkan kepada penyidik untuk menilai semuanya secara objektif,” ujar Devid.melalui keterangan pers, Senin (22/09/2026).

Devid juga meminta agar kapasitas dirinya ketika menyampaikan pandangan mengenai persoalan kelapa tidak dikaitkan dengan profesinya sebagai pegawai pajak.

Menurutnya, pernyataan yang ia sampaikan berkaitan dengan kondisi petani, tata niaga, harga kelapa dan kebijakan hilirisasi merupakan pandangan yang disampaikan dalam kapasitasnya sebagai masyarakat, petani dan penjual kelapa, sekaligus sebagai tokoh pemuda Halmahera Utara.

“Jangan menggiring seolah-olah saya berbicara sebagai pegawai pajak. Dalam persoalan ini, saya berbicara sebagai petani dan penjual kelapa, sebagai masyarakat Halmahera Utara, dan sebagai tokoh pemuda yang memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan apa yang saya lihat dan rasakan di lapangan,” tegasnya.

Ia menilai persoalan kelapa tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan perusahaan maupun pemerintah. Bagi masyarakat Halmahera Utara, kata dia, komoditas tersebut berkaitan langsung dengan sumber penghasilan dan kehidupan banyak keluarga.

“Kalau saya bicara soal kelapa, saya bicara tentang sesuatu yang juga bersentuhan langsung dengan kehidupan petani. Saya melihat, mendengar dan mengalami sendiri persoalan di lapangan. Karena itu pendapat saya harus dilihat dalam konteks tersebut, bukan kemudian diarahkan ke profesi saya yang lain,” katanya.

Menanggapi tuduhan mengenai penyebaran informasi bohong atau hoaks, Devid meminta agar istilah tersebut tidak digunakan secara serampangan dan setiap informasi yang dipersoalkan diuji berdasarkan fakta serta sumber pembanding yang jelas.

“Kalau ada yang menyatakan informasi saya hoaks, silakan diuji. Mana yang bohong, data mana yang salah, apa sumber pembandingnya, dan apa unsur pidananya. Saya siap menjelaskan dan mempertanggungjawabkan apa yang saya sampaikan berdasarkan data yang saya miliki,” ujarnya.

Devid menekankan pentingnya membedakan antara kritik, pendapat atau penyampaian informasi kepada publik dengan informasi palsu yang secara hukum dapat memenuhi unsur pidana.

Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, khususnya terkait pemaknaan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Devid, ketentuan hukum tersebut perlu dibaca secara utuh dengan memperhatikan konteks pernyataan serta fakta yang menjadi dasar suatu informasi sebelum sebuah pernyataan dinilai melanggar hukum.

“Saya tidak ingin menghakimi siapa pun. Saya juga tidak meminta perkara ini diputus melalui opini publik. Saya hanya meminta agar fakta diuji dengan fakta, data diuji dengan data, dan hukum diuji dengan hukum,” katanya.

Devid memastikan dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian terhadap perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Saya sudah memberikan klarifikasi. Sekarang biarkan penyidik bekerja secara objektif. Saya tidak menghindari proses hukum. Saya hanya ingin satu hal: jangan ubah posisi dan konteks saya. Saya berbicara sebagai petani dan penjual kelapa serta tokoh pemuda yang menyuarakan persoalan masyarakat,” pungkasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *