Polres Halut Tangani 408 Kasus, Kekerasan Perempuan dan Anak Ikut Mendominasi

Berita803 Dilihat

Marahaipost.com || Sebanyak 408 kasus tindak pidana tercatat masuk di wilayah hukum Polres Halmahera Utara sepanjang 1 Januari hingga 22 September 2026. Dari jumlah tersebut, 313 perkara atau sekitar 77 persen dinyatakan telah diselesaikan.

Namun, angka penyelesaian itu menyisakan pekerjaan besar. Sebanyak 95 perkara atau sekitar 23 persen masih belum tuntas.

Data tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan kriminalitas di Halmahera Utara tidak hanya berkutat pada kejahatan konvensional seperti pencurian. Kekerasan fisik, pengeroyokan, serta perkara yang melibatkan perempuan dan anak justru mendominasi laporan masyarakat.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, SH, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Sudomo Latani, menyebut penganiayaan menjadi perkara yang paling banyak dilaporkan, dengan 89 kasus.Di bawahnya terdapat 80 kasus pengeroyokan.

Jika kedua kategori tersebut digabungkan, terdapat 169 perkara kekerasan fisik hanya dalam periode kurang dari sembilan bulan.

“Angka ini menunjukkan bahwa konflik antarindividu maupun kelompok masih menjadi salah satu persoalan serius yang muncul dalam kehidupan sosial masyarakat,” kata IPTU Sudomo Latani, Rabu (23/9/2026).

Kasat Reskrim bilang tidak kalah mencolok adalah tingginya jumlah perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

Data Polres Halmahera Utara mencatat 65 kasus kekerasan terhadap perempuan, 47 kasus persetubuhan terhadap anak, dan 44 kasus kekerasan terhadap anak.

Selain itu, tanbahnya, terdapat 23 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta 8 kasus pencabulan terhadap anak.

“Ditambah 23 kasus KDRT dan 8 kasus pencabulan terhadap anak, perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak menjadi salah satu kelompok kasus yang paling menonjol dalam laporan kriminalitas Polres Halmahera Utara,” ujar Sudomo.

Deretan angka tersebut menempatkan perlindungan perempuan dan anak sebagai salah satu tantangan penting dalam penanganan perkara pidana di Halmahera Utara.

Persoalannya kemudian bukan sekadar berapa banyak laporan yang masuk atau berapa perkara yang dinyatakan selesai. Publik juga memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana setiap perkara ditangani, sejauh mana prosesnya berjalan, dan apakah korban memperoleh kepastian hukum serta perlindungan yang memadai.

“Secara keseluruhan, dari 408 perkara, sebanyak 313 kasus telah selesai, sementara 95 kasus masih dalam proses penyelesaian.”ucapnya.

Rinciannya, Tindak Pidana Umum tercatat sebanyak 200 kasus, dengan 160 perkara selesai.

Kemudian Tindak Pidana PPA mencapai 193 kasus, dengan 147 perkara selesai.

Sementara itu, Tindak Pidana Khusus tercatat 6 kasus, tetapi baru 2 perkara yang diselesaikan.

Untuk perkara kontijensi, Tarkam, serta provokasi/SARA, tercatat 9 kasus, dengan 4 perkara selesai.

“Dengan demikian, perhatian publik tidak hanya tertuju pada jumlah perkara yang berhasil diselesaikan, tetapi juga terhadap perkembangan 95 perkara yang masih berjalan,” kata Sudomo.

Di luar perkara kekerasan, sejumlah tindak pidana konvensional juga masih tercatat dalam data kriminalitas Polres Halmahera Utara.

Kasus tipu gelap mencapai 15 perkara. Sementara kejahatan C3—curat, curas, dan curanmor—tercatat 10 kasus.

Kemudian terdapat 8 kasus kontijensi/Tarkam, 8 kasus pencabulan terhadap anak, 3 kasus perkosaan terhadap dewasa, serta 2 kasus pencabulan terhadap dewasa.

“Kasus lainnya meliputi 2 perkara pengrusakan, serta masing-masing 1 kasus pengancaman, perzinahan, lalai luka, pemalsuan surat, dan ketertiban umum.” katanya.

Menurut Sudomo, angka penyelesaian perkara sebesar 77 persen merupakan salah satu indikator yang dapat digunakan untuk melihat kinerja penanganan perkara. Namun, angka tersebut perlu dibaca bersama karakteristik perkara yang ditangani.

“Dominasi penganiayaan, pengeroyokan, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak memperlihatkan bahwa tantangan penegakan hukum di Halmahera Utara bukan hanya soal menyelesaikan perkara setelah laporan dibuat,” jelasnya.

Menurutnya, terdapat persoalan yang lebih luas, mulai dari mencegah konflik berkembang menjadi kekerasan, memastikan korban mendapatkan perlindungan, hingga memastikan setiap laporan ditangani sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Hingga 22 September 2026, data tersebut memperlihatkan satu fakta penting: kriminalitas di wilayah hukum Polres Halmahera Utara masih didominasi perkara kekerasan. Di sisi lain, 95 perkara masih belum selesai (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *