Polres Halut Panggil Pengelola SPBUN Tobelo, Klarifikasi Dugaan Penjualan BBM Subsidi

Berita774 Dilihat

Marahaipost.com || Polres Halmahera Utara memanggil pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum Nelayan (SPBUN) Perikanan Tobelo untuk dimintai klarifikasi terkait isu dugaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada pihak yang bukan nelayan.

Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul informasi yang beredar di masyarakat dalam beberapa hari terakhir mengenai dugaan penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Sudomo Latani, SH, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Pihak SPBUN yang dimintai klarifikasi yakni Femi Kukus, selaku penanggung jawab SPBUN, didampingi kuasa hukumnya, Jurait Lidawa, SH.

Femi dan kuasa hukumnya telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan terkait mekanisme penyaluran BBM subsidi di SPBUN Perikanan Tobelo.

Usai menjalani pemeriksaan, Femi menjelaskan bahwa pihaknya selama ini menyalurkan BBM sesuai ketentuan, kuota, serta rekomendasi yang diberikan kepada nelayan yang telah terdaftar.

“Kami salurkan minyak sesuai dengan kuota dan rekomendasi kepada nelayan yang terdaftar,” jelas Femi.

Menurutnya, tanggung jawab pengelola SPBUN berada pada proses penyaluran di dalam areal atau kawasan SPBUN. Apabila BBM tersebut kemudian disalahgunakan setelah keluar dari kawasan SPBUN, hal tersebut dinilai berada di luar tanggung jawab pihak pengelola.

“Jika kejadian di luar SPBUN, maka itu bukan tanggung jawab kami,” ujarnya.

Meski demikian, Femi mengaku pihaknya tetap memberikan imbauan kepada para nelayan agar BBM bersubsidi yang diterima tidak disalahgunakan dan tetap digunakan sesuai peruntukannya.

Sementara itu, kuasa hukum SPBUN Perikanan Tobelo, Jurait Lidawa, SH, menegaskan bahwa kliennya kooperatif dan telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi.

“Klien kami sudah memberikan klarifikasi. Sebelumnya ada tudingan bahwa pihak SPBUN menjual BBM bukan kepada nelayan. Itu tidak benar,” ujar Jurait.

Jurait menjelaskan, mekanisme penyaluran BBM di SPBUN Perikanan Tobelo telah dilakukan berdasarkan prosedur operasional yang berlaku. Setiap nelayan yang melakukan pembelian, kata dia, diwajibkan menunjukkan rekomendasi serta harus terdaftar sebagai penerima BBM bersubsidi.

“Pihak kami sudah sesuai SOP. Jadi jika memang BBM tersebut disalahgunakan oleh oknum nelayan setelah keluar dari lokasi SPBUN, itu bukan lagi kewenangan kami,” jelasnya.

Jurait berharap klarifikasi yang telah disampaikan kepada penyidik dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai mekanisme penyaluran BBM di SPBUN Perikanan Tobelo, sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia juga meminta agar informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tidak serta-merta diarahkan kepada pengelola SPBUN sebelum seluruh fakta dan mekanisme penyaluran diperiksa secara menyeluruh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *