Polres Halut Paparkan Capaian Kinerja Januari–Mei 2026: Tangani Narkoba, Lalu Lintas, hingga Kasus Konflik dan Pertambangan Ilegal

Berita148 Dilihat

Marahaipost. com || Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara (Halut) menggelar konferensi pers pada Rabu (03/06/2026) untuk memaparkan hasil kinerja selama lima bulan pertama tahun 2026, terhitung dari Januari hingga Mei. Kegiatan ini merupakan wujud transparansi aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya.

Konferensi pers yang dilaksanakan di ruang Vicom itu, dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, didampingi sejumlah pejabat utama, antara lain Kasat Reskrim IPTU Risaldi Anwar, Kasat Res Narkoba IPTU Sudomo Latani, Kasat Lantas IPTU M. Tohlio, Kasat Intelkam IPTU Saiful Mohtar, serta Kasi Humas IPTU Hopni Saribu.

Dalam pemaparannya, Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu menjabarkan hasil penindakan di berbagai bidang, langkah strategis yang dijalankan, serta upaya kolaborasi bersama masyarakat dan pihak terkait demi menciptakan lingkungan yang aman dan damai.

” Penyajian data dan informasi ini bertujuan agar masyarakat memahami kinerja kepolisian dan dapat berpartisipasi aktif menjaga kondusivitas wilayah.” kata AKBP Erlichson.

Hasil Penindakan Kasus Narkoba

Pada bidang Reserse Narkoba, selama lima bulan tercatat 7 Laporan Polisi (LP), di mana satu di antaranya merupakan tunggakan dari tahun 2025. Dari kasus tersebut, pihaknya menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan mengamankan berbagai barang bukti:

– Sabu-sabu sebanyak 6,28 gram

– Ganja kering sebanyak 160,48 gram

– 7 bibit tanaman ganja berukuran 5–14 cm dan 3 pohon ganja dewasa

– Ganja sintetis sebanyak 0,98 gram

Status penanganan perkara terdiri dari 1 kasus dalam tahap penyelidikan, 2 kasus dalam penyidikan, 2 kasus sudah masuk Tahap II, serta 2 kasus diselesaikan melalui Restoratif Justice (RJ) atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Modus kejahatan yang terungkap meliputi pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman dengan data penerima palsu, di mana pengambil barang menggunakan identitas berbeda. Selain itu, terdapat satu kasus di mana pelaku terbukti menanam ganja di halaman rumah adat Hibualamo.

Data Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas

Sementara itu, pada bidang Lalu Lintas, petugas telah menjatuhkan sanksi tilang sebanyak 415 kali dan memberikan teguran kepada 815 pengendara. Jumlah tilang paling banyak terjadi pada bulan Februari dan Mei.

Jenis pelanggaran yang paling umum ditemukan adalah tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot brong, serta melawan arus lalu lintas. Pihak kepolisian menegaskan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan karena suara yang dihasilkan dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Pada Mei 2026, kasus kecelakaan lalu lintas diselesaikan melalui mekanisme RJ. Dalam peristiwa tersebut, korban bernama Sidik Samad dan Abul Kadir, dengan terduga pelaku Takta Patiagak. Tercatat juga 1 kasus luka berat, 1 kasus luka ringan, serta kerugian materiil diperkirakan mencapai 35 juta rupiah.

Capaian dan Kasus Menonjol di Bidang Reskrim

Secara keseluruhan, Reskrim Polres Halmahera Utara menerima 235 laporan polisi, dengan 124 kasus telah diselesaikan atau mencapai tingkat penyelesaian sebesar 53 persen. Dari jumlah tersebut, 27 kasus sudah masuk Tahap II, sedangkan 97 kasus diselesaikan melalui pendekatan Restoratif Justice.

Jenis kejahatan yang paling sering terjadi adalah penganiayaan sebanyak 47 kasus, pengeroyokan 46 kasus, serta kekerasan terhadap perempuan sebanyak 40 kasus.

Beberapa kasus yang menjadi perhatian utama dan masih dalam proses penanganan meliputi:

– Pertambangan ilegal yang terjadi di Desa Roko dan Desa Dokulamo Kecamatan Galela Barat serta Desa Kapa Kapa Kecamatan Loloda Utara.

– Kasus terkait wilayah Gunung Dukono, di mana tersangka telah ditetapkan dan saat ini berlangsung pelengkapan berkas perkara

– Konflik antarwarga di wilayah Duma–Kira yang melibatkan penggunaan senapan angin, dengan 5 laporan polisi yang sedang dalam penyidikan

– Kasus penghadangan pawai takbiran yang terjadi di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, yang kini sudah masuk Tahap II dan berkas serta tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Kapolres juga menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum pada bulan-bulan berikutnya. Langkah ini diambil demi menjaga keamanan, menegakkan keadilan, serta mewujudkan rasa aman bagi seluruh masyarakat di wilayah Halmahera Utara (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *