Polres Halut Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penghadangan Pawai Takbiran ke Kejaksaan

Berita105 Dilihat

Marahaipost. com || Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara, Polda Maluku Utara, secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus penghadangan pawai takbiran yang terjadi di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, ke Kejaksaan Negeri setempat. Penyerahan ini menandai dimulainya tahap kedua proses hukum dalam perkara tersebut.

Penyerahan dilakukan pada pagi, Rabu (03/06/2026) sekitar pukul 10.20 Wit, oleh penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara. Tersangka yang diserahkan berinisial SK atau yang akrab disapa Soni (35), bersama dengan seluruh barang bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halmahera Utara (Halut), IPTU Rinaldi Anwar, membenarkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan dan melaksanakan tahap kedua proses hukum dalam kasus penghadangan kegiatan pawai takbiran yang terjadi di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo.

” Tersangka dan barang bukti, kami sudah serahkan ke JPU Kejari Halut, ” kata Kasatreskrim IPTU Risaldi Anwar, Rabu (03/06/2026).

Dalam kasus ini, tambah Kasatreskrim, bahwa tersangka dikenakan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), yaitu Pasal 300 huruf a dan huruf b KUHPidana, dan atau Pasal 316 ayat (1) KUHPidana, serta dan atau Pasal 317 KUHPidana.

“Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindakan yang mengganggu ketertiban umum serta tindakan yang dapat menimbulkan keresahan atau membahayakan keselamatan orang lain dan barang,” jelasnya.

Dengan selesainya penyerahan tahap II ini, berkas perkara dan tersangka kini berada di bawah wewenang kejaksaan untuk diteliti dan dipersiapkan guna tahap selanjutnya, yaitu penyusunan surat dakwaan dan pengajuan ke pengadilan jika dinilai telah memenuhi syarat dan bukti yang cukup.

ia pun menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

“Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tandasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *