Dekan FH Uniera: Konflik Tambang Berakar Dari Tumpang Tindih Izin Negara dan Hak Ulayat

Berita78 Dilihat

Marahaipost.com|| Dosen Hukum Pidana sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Halmahera (Uniera) Ernest Sengi, menyoroti kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Halmahera Utara yang menjerat sejumlah warga dan tokoh adat sebagai tersangka.

Ernest menilai payung hukum pengelolaan sumber daya alam di Indonesia sudah cukup adil. Ia merujuk Pasal 33 dan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 serta UU No. 4/2009 jo. UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Konstitusi kita menyebut bahwa negara menguasai sumber daya alam dan juga mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup. Tujuannya cuma satu, yakni kesejahteraan warga masyarakat,” ujar Ernest. Sabtu (30/05/2026).

Meski UU Minerba memberi akses bagi masyarakat adat mengelola SDA, ia melihat konflik muncul karena kedudukan hukum negara dan masyarakat adat sama kuat. Secara historis, masyarakat adat lebih dulu mendiami tanah mereka sebelum Indonesia merdeka. Namun perusahaan tambang sering lebih dominan karena memenuhi syarat administrasi normatif.

“Negara juga dinilai melepas tanggung jawab penyelesaian sengketa tanah hak ulayat untuk tambang. UU No. 4/2009 justru memberi tanggung jawab kepada perusahaan menyelesaikan sendiri permasalahannya. Di sinilah letak konflik yang sering terjadi di masyarakat,” katanya.

Ernest juga menanggapi penetapan DPO oleh Polres Halmahera Utara terhadap aktivis adat berinisial AN yang diduga melanggar Pasal 158 UU Minerba karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Yang dilarang Pasal 158 UU Minerba adalah perbuatan pidana pertambangan ilegal tanpa izin. Izin yang dimaksud adalah izin dari pemerintah pusat sebagaimana Pasal 35 UU Minerba,” terang Ernest.

Ia menyarankan AN segera menghadap penyidik untuk klarifikasi. “Jika memang tidak melakukan tambang ilegal atau sudah punya izin, sesimpel itu masalahnya.”

Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara sebelumnya menyatakan proses penetapan tersangka hingga penerbitan DPO terhadap AN sudah sesuai prosedur. “ AN ini juga sudah mangkir dari panggilan kepolisian dan tidak kooperatif,” ujarnya.

Pihak penyidik juga menyebut sudah melakukan klarifikasi langsung dengan Ketua Komnas HAM RI saat kegiatan di Polda Sofifi untuk mengecek proses hukum yang berjalan. “Hasilnya sampai saat ini tidak ada hal-hal yang dinilai melanggar prosedur yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.

Ernest menegaskan kegiatan tambang di tanah ulayat tetap wajib memiliki izin negara. Status tanah adat tidak menghilangkan kewajiban perizinan pertambangan.

“Dalam hukum pertambangan Indonesia, usaha tambang hanya dapat dilakukan dengan IUP, IPR, IUPK, atau SIPB. Tanah ulayat lebih terkait hak penguasaan atau persetujuan masyarakat adat,” jelasnya.

Ia merinci ada dua aspek yang berbeda. Pertama, izin negara untuk kegiatan tambang yang wajib dari pemerintah sesuai UU Minerba. Kedua, persetujuan pembebasan tanah adat yang harus diselesaikan dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat.

“Walaupun masyarakat adat mengizinkan, tanpa IUP, IPR/IUPK/SIPB, kegiatan tambang tetap bisa dianggap ilegal. Sebaliknya, walaupun sudah punya IUP, perusahaan tetap harus menyelesaikan hak atas tanah adat dengan masyarakat sebelum operasi produksi,” pungkas Ernest (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *