Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Santi di Serahkan Ke Jaksa

Berita, Hukrim261 Dilihat

Marahaipost || Berkas perkara kasus pembunuhan Chelsea Florinsea Kalidu alias SANTI (18), yang kerangkanya ditemukan di bawah jembatan Desa Wari, Kecamatan Tobelo kabupaten Halmahera Utara pada 25 Desember 2026, kini sudah rampung dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Tersangka AW alias ANDRE (20) warga Gorua Selatan kabupaten Halmahera Utara berserta barang bukti turut diserahkan dan diterima oleh Johandi Y. A Lazar, Jaksa Penuntut Umum (JPU).

banner 970x250

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, S.H. S.I.K menyebutkan, berkasnya telah diserahkan pada Jumat 24 April 2026 sekitar pukul 11.00 Wit.

“Setelah melalui beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka serta dilakukan rekontruksi, tahap 1 berkas perkara kasus tersebut sudah rampung. Karena tahap 1 dinyatakan rampung oleh jaksa, maka penyidik kita langsung tahap 2 kasus itu,” jelas Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, Selasa (28/04/2026).

Dalam penyerahan itu polisi juga juga langsung menyerahkan tersangka serta barang bukti pada kasus yang menggemparkan warga Halmahera Utara lantaran tersangka membunuh korban kemudian dimasukan dalam karung dan jasadnya di buang di sungai.

Kata Kapolres, tersangka diancam hukuman seumur hidup oleh penyidik karena diduga telah melanggar pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau pasal 181 Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1e KUHPidana.

Sebelumnya, Polres Halmahera Utara telah melakukan gelar perkara yang diperagakan oleh tiga tersangka. Reka adegan ini dilakukan di Mapolres Halmahera Utara dengan memperagakan 26 adegan.

Kemudian dilanjutkan dengan autupsi terhadap jenazah korban oleh tim dokter forensik dari Mabes Polri atas permintaan dari kelurga korban (*).

 

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *