Satres Narkoba Polres Halmahera Utara Tangkap Pelaku Beserta Barang Bukti Ganja

Berita205 Dilihat

Marahaipost.com || Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Halmahera Utara kembali mengamankan seorang pria berinisial FD alias Fikram (27), warga desa Gamsungi Tobelo beserta barang bukti berupa narkotika jenis ganja dalam operasi pengamanan dan penindakan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba, Rabu (20/05/ 2026).

Penangkapan terduga pelaku ini dilakukan sekitar pukul 08.10 WIT oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Halmahera Utara yang dipimpin Kanit Opsnal Bripka Jamaludin Sirajudin berdasarkan informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Halmaherqla Utara. Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba melakukan pemantauan dan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di salah satu jasa pengiriman di Desa Gosoma kecamatan Tobelo.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan tempat yang digunakan terduga pelaku, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa ganja dalam berbagai bentuk dan kemasan yang siap diedarkan maupun untuk dikonsumsi.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlicshon Pasaribu melalui Kasat Narkoba IPTU Sudomo Latani mengatakan, petugas mendapati terduga pelaku sedang mengambil paket di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, paket dengan nomor resi 015480011583526 yang dikemas dalam kardus yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam dan dililt lakban kuning di pegang oleh terduga pelaku.

“ Petugas kemudian membuka paket tersebut yang disakasikan oleh dua orang masyarakat Gosoma, ditemukan dua lembar celana pendek warna coklat dan biru dan kantong plastik warna oranye berisi satu saaet besar ganja berat 160,48 gram,” jelas IPTU Sudomo Latani.

Selain ganja, Tim Opsnal mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy DG 5430 NQ, 1 unit handphone Android merek OPPO, 1 kantong plastik warna oranye, dan 1 buah kardus.

Terduga pelaku telah dibawa ke kantor Satnarkoba untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan barang bukti yang diamankan, tersangka diduga keras terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap narkotika jenis ganja, dan akan kami jerat dengan pasal yang relevan sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia.

“Hasil tes urine terhadap terduga pelaku positif THC.” tandasnya (*)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *