Marahaipost.com || Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Wilayah Maluku Utara secara tegas meminta PT Geo Dipa Energi (Persero) segera membuka dan mempublikasikan seluruh isi Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait rencana dan pelaksanaan proyek pengembangan tenaga panas bumi di wilayah Halmahera Barat, Maluku Utara.
Tuntutan ini disampaikan sebagai langkah menjamin keterbukaan informasi, perlindungan lingkungan serta hak masyarakat untuk mengetahui dampak yang mungkin ditimbulkan kegiatan tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah GMNI Maluku Utara, Alfonsius Gisisi menyampaikan dalam pernyataan persnya bahwa hingga saat ini pihak perusahaan dinilai masih menutup-nutupi dokumen penting tersebut. Padahal menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dokumen AMDAL bersifat terbuka bagi masyarakat luas, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi proyek yang akan merasakan dampak langsungnya, baik dari segi lingkungan, sosial maupun ekonomi.
“Selama ini kami terus menerima masukan dari warga setempat yang merasa belum mendapatkan penjelasan yang jelas dan lengkap mengenai dampak yang akan ditimbulkan oleh kegiatan pengeboran dan pengembangan tenaga panas bumi yang dilakukan PT Geo Dipa. Sampai sekarang dokumen AMDAL belum dibuka secara utuh untuk diketahui dan dikaji bersama. Hal ini menimbulkan keraguan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, apakah segala aspek keselamatan, perlindungan alam dan kesejahteraan warga sudah benar-benar diperhitungkan secara matang,” tegas Alfonsius Gisisi, Minggu (10/05/2026).
Alfonsius juga menambahkan, keterbukaan dokumen AMDAL bukan sekadar syarat administratif, melainkan merupakan hak dasar masyarakat sekaligus bukti tanggung jawab dan kesungguhan perusahaan dalam menjalankan kegiatannya. Dalam dokumen tersebut seharusnya tercantum secara rinci mengenai potensi kerusakan lingkungan, cara pengelolaan dan pengendalian dampak buruk, rencana pemulihan alam, hingga manfaat yang akan diperoleh warga setempat.
“Kami tidak menolak kehadiran proyek pembangunan di Maluku Utara. Sebaliknya, kami mendukung sepenuhnya asalkan dilakukan secara bertanggung jawab, tidak merusak alam yang menjadi sumber penghidupan warga, dan memberikan manfaat yang nyata. Namun selama dokumen AMDAL masih tertutup, kami sulit menilai apakah proyek ini benar-benar aman dan layak untuk dilaksanakan,” ujarnya lagi.
GMNI Maluku Utara juga mengimbau Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat untuk turun tangan memantau dan memastikan agar PT Geo Dipa Energi segera memenuhi permintaan keterbukaan informasi tersebut. Jika dalam waktu yang ditentukan perusahaan masih enggan membuka dokumen yang dimaksud, pihak GMNI mengancam akan menempuh langkah hukum serta mengajukan keberatan resmi kepada lembaga yang berwenang.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat perusahaan beroperasi tanpa keterbukaan. PT Geodipa harus membuka AMDAL secara transparan kepada masyarakat Halmahera Barat. Jika tidak, maka itu adalah bentuk pelecehan terhadap hak rakyat dan ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan.” tandasnya.
Adapun Poin tegasan GMNI Maluku Utara:
1. Transparansi Mutlak: PT Geodipa harus segera mempublikasikan AMDAL kepada masyarakat tanpa manipulasi atau penyembunyian data.
2. Hak Masyarakat: Setiap warga Halmahera Barat berhak atas informasi yang menyangkut keselamatan lingkungan hidup dan masa depan generasi.
3. Tanggung Jawab Hukum: Jika PT Geodipa menutup-nutupi AMDAL, maka itu adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan dapat dikenai sanksi hukum.
4. Pengawasan Independen: Kami menuntut agar lembaga independen, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil dilibatkan dalam proses evaluasi AMDAL.
GMNI Maluku Utara pun menegaskan akan terus memantau perkembangan dan menunggu jawaban nyata dari PT Geo Dipa Energi terkait permintaan pembukaan seluruh isi dokumen AMDAL tersebut (*)









