Marahaipost.com || Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Utara terus mendorong penguatan komunikasi dan keterbukaan informasi publik melalui audiensi dan silaturahmi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara di Tobelo, Rabu (13/05/2026).
Audiensi yang dipimpin Ketua PWI Halmahera Utara, Rachman Baba, itu berlangsung hangat dan penuh diskusi konstruktif. Selain mempererat hubungan kelembagaan, pertemuan tersebut juga menjadi ruang membangun kesepahaman antara insan pers dan aparat penegak hukum dalam menghadirkan informasi yang akurat, edukatif, dan berpihak pada kepentingan publik.
Rachman menegaskan, pers memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas informasi di tengah derasnya arus informasi digital dan perkembangan media sosial yang kerap memunculkan informasi tanpa verifikasi.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara media dan aparat penegak hukum sangat penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Media dan aparat penegak hukum harus saling membangun komunikasi yang sehat dan profesional. Tujuannya agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, berimbang, dan memiliki nilai edukasi,” ujar Rachman.
Rachman juga menekankan bahwa insan pers memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga independensi dan profesionalisme dalam setiap pemberitaan, khususnya terkait proses penegakan hukum yang menjadi perhatian publik.
Audiensi tersebut diterima langsung Kepala Kejakasan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Rahmat, SH,MH bersama jajaran. Dalam kesempatan itu, Kejari Halmahera Utara menyampaikan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi dengan media sebagai bagian dari pelayanan informasi kepada masyarakat.
Meski demikian, Kajari menegaskan bahwa penyampaian informasi tetap harus mengacu pada kode etik, ketentuan hukum, serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dalam proses penanganan perkara.
“Semua yang kami lakukan tujuannya untuk masyarakat. Hanya saja ada informasi yang memang belum bisa dipublikasikan karena masih berkaitan dengan SOP maupun proses penanganan perkara,” ujar Kajari Halamahera Utara.
Kajari Halmahera Utara juga mengaku masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan tugas di lapangan, mulai dari keterbatasan personel hingga dukungan anggaran yang belum maksimal. Kondisi tersebut berdampak pada penanganan sejumlah perkara yang membutuhkan proses dan waktu lebih panjang.
Namun demikian, Kajari memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain membahas keterbukaan informasi publik, pertemuan itu juga menyinggung pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan, wilayah pesisir kepulauan, dan desa-desa di Halmahera Utara.
PWI dan Kejari Halmahera Utara sepakat bahwa literasi hukum dan literasi informasi menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap hukum sekaligus mencegah munculnya disinformasi di ruang publik (*)









