Marahaipost.com || Kasus tindak pidana pembunuhan atas nama CLK atau akrab disapa Santi (18 tahun), warga Desa Wari, Kecamatan Tobelo akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tobelo kabupaten Halmahera Utara pada tanggal (18/05/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke meja hijau.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Dewi Athira Aksan, S.H., M.H. membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, seluruh berkas dan barang bukti dari penyidik Polres Halmahera Utara telah diperiksa dan dinyatakan lengkap pada tahap II, sehingga jaksa penuntut umum telah menyusun dakwaan dan mengajukan penjadwalan sidang ke pengadilan.
“Kami sudah tetapkan jadwal pasti. Sidang perdana rencananya digelar Senin, 18 Mei 2026 di PN Tobelo. Tiga tersangka akan dihadirkan sekaligus, yakni pelaku utama AW alias Andre Wamrau (20 tahun), serta dua orang lainnya yakni RJ alias Fai (19 tahun) dan ISKANDI alias Kandi (22 tahun) yang didakwa membantu menyembunyikan dan membuang jenazah korban,”jelas Dewi Athira Aksan, S.H., M.H
Kasus ini bermula saat Santi dilaporkan hilang sejak pertengahan Desember 2025, kemudian jasadnya ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka dan terbungkus karung di bawah Jembatan Desa Wari pada 25 Desember 2025. Berdasarkan penyelidikan dan rekonstruksi, pelaku utama diduga membunuh korban karena masalah pribadi dan rasa cemburu, kemudian melibatkan kedua rekannya untuk menghilangkan jejak perbuatan tersebut.
Perkara ini sangat menyita perhatian publik karena kejahatannya dinilai sangat kejam. Ketiga tersangka masih menjalani masa penahanan di Lapas kelas II Tobelo, dan akan dibawa ke gedung pengadilan pada hari persidangan nanti.









