Marahaipost. com || Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara, Polda Maluku Utara melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (Babuk) yang berhasil diamankan selama Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada periode Januari hingga Mei 2026. Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu dan disaksikan oleh sejumlah pejabat utama di lingkungan Polres Halmahera Utara serta wartawan.
Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud nyata komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta memberikan efek jera dan pencegahan terhadap berbagai tindak pidana yang berpotensi meresahkan dan membahayakan masyarakat.
Berikut rincian lengkap barang bukti yang dimusnahkan:
1. Minuman Keras Tradisional
– Jenis Cap Tikus: 402 liter, 28 galon ukuran 25 liter, 483 botol ukuran 600 ml, dan 283 kantong plastik
– Jenis Ciu: 12 liter, 11 botol ukuran 600 ml, dan 7 kantong plastik
– Jenis Tuak: 600 liter
2. Minuman Beralkohol Pabrikan
– 36 botol dan 97 kaleng
3. Narkotika
– Jenis sabu-sabu: 3,98 gram
– Jenis ganja: 9,4 gram
4. Obat-obatan Terlarang
– Sebanyak 536 butir
Seluruh barang bukti tersebut telah melalui proses hukum dan dinilai tidak lagi diperlukan untuk kepentingan penyidikan atau persidangan, sehingga dimusnahkan secara resmi dan tercatat sesuai prosedur yang berlaku.
Pihak Polres Halmahera Utara pun menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna memutus peredaran barang-barang terlarang tersebut demi menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Halmahera Utara (*)














