Mediasi di Rumah Adat: Kapolres Halmahera Utara Cabut Status DPO Afrida Ngato

Berita1218 Dilihat

Marahaipost. com || Sebuah langkah damai dan penyelesaian konflik besar terjadi pada Minggu (31/5/2026) pukul 16.37 WIT, di Rumah Adat Isam Pagu, Desa Sosol, Kecamatan Malifut, kabupaten Halmahera Utara. Dalam pertemuan mediasi tersebut dipimpin langsung Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, S.H.,S.I.K. Pertemuan yang penuh kekeluargaan itu, disepakati pencabutan status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sebelumnya disandang oleh tokoh Adat Isam Pagu, Afrida Erna Ngato, terkait kasus dugaan penambangan ilegal.

Tampak mendampingi Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson P, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Renaldi Anwar, S.Tr.K., Kasat Intelkam Iptu Saiful Mohtar, S.H., serta sejumlah pejabat utama dan personel Polres Halmahrra Utara dan Polsek Malifut. Turut hadir pula Koordinator Aksi Masyarakat Adat Isam Pagu sekaligus Kabid Aksi DPD GMNI Malut, Rovin Djinimangale, Kepala Desa Sosol Rido Mimou, Kepala Dusun Desa Beringin Ronal, para tokoh adat, dan masyarakat setempat. Pertemuan ini sekaligus menjadi wadah dialog di tengah proses hukum yang sedang berjalan terhadap Kepala Adat Isam Pagu, Afrida Erna Ngato, yang diperiksa terkait kasus tersebut.

Aspirasi Masyarakat: Minta Keadilan dan Tolak Kriminalisasi

Dalam penyampaiannya, Rovin Djinimangale selaku perwakilan masyarakat adat menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kapolres Halmahera Utara, namun sekaligus menyampaikan kekecewaan dan kekhawatiran warga. Ia meminta pihak kepolisian tidak menahan tokoh adat tersebut dan menganggap adanya ketimpangan dalam penanganan kasus, di mana masyarakat adat merasa disudutkan.

“Kami meminta agar penahanan terhadap Ibu Afrida tidak dilakukan. Kami merasa kecewa karena ada kesan kami disudutkan, padahal Polisi itu pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat. Kami berharap aparat tidak tebang pilih, melainkan adil dalam menangani konflik pertambangan ini,” tegas Rovin Djinimangale di hadapan seluruh peserta pertemuan.

Kapolres Halut: Tegaskan Tugas Polri dan Asas Hukum

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa kehadirannya adalah permintaan dari penasihat hukum Afrida untuk memediasi dan mencari jalan keluar. Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan saat ini adalah prosedur hukum biasa, dan tidak berarti pihak yang diperiksa langsung dinyatakan bersalah.

“Tujuan kami ke sini adalah menjembatani mediasi antara masyarakat dan pihak PT NHM, serta mendengarkan keluhan Bapak Ibu sekalian. Saya ingatkan kembali berdasarkan Undang Undang No. 2 Tahun 2002, tugas Polri adalah memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi dan mengayomi masyarakat,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut mantan Kapolres Halmahera Barat ini menjelaskan prinsip dasar hukum yang berlaku, yaitu asas praduga tak bersalah. “Seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penetapan tersangka dan pemanggilan untuk diperiksa adalah langkah prosedural untuk mengungkap fakta, bukan vonis bersalah. Jika keberatan, jalur hukum masih terbuka,” tambahnya.

Kapolres Halmahera Utara juga menjelaskan bahwa langkah ini merupakan penerapan asas keadilan dan hukum yang berperikemanusiaan. “Kami cabut status DPO karena yang bersangkutan sudah hadir kooperatif, dan kami jalankan asas praduga tak bersalah. Penetapan status itu prosedur, tapi penyelesaiannya kami utamakan mediasi dan kedamaian sesuai fungsi Polri,” tegas Kapolres.

Pemerintah Desa Minta Mediasi Segera Terwujud

Sementara itu, Kepala Desa Sosol, Rido Mimou, menyambut baik langkah kepolisian yang bersedia mendengar langsung aspirasi warga. Ia mewakili pemerintah desa dan masyarakat memohon agar Kapolres dapat segera menjembatani pertemuan mediasi resmi antara masyarakat adat dan manajemen perusahaan terkait.

“Kami memohon Bapak Kapolres untuk memediasi kami dengan pihak perusahan. Isu kriminalisasi terhadap tokoh adat menjadi kekhawatiran kami bersama, dan kami berharap pertemuan ini menjadi langkah awal penyelesaian masalah yang mengedepankan keadilan dan kedamaian,” pungkas Rido Mimou.

Pertemuan berjalan dengan penuh kekeluargaan dan diakhiri dengan kesepahaman bersama bahwa komunikasi akan terus dijaga demi menjaga situasi kamtibmas yang aman di wilayah Kecamatan Malifut. Pemeriksaan terhadap Tokoh Adat Afrida Erna Ngato tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, namun pihak kepolisian berkomitmen untuk tetap mengedepankan asas keadilan dan perlindungan hukum bagi semua pihak (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *