FORKOT Desak Kejari dan Polres Halut Usut Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal di PT Halut Mandiri

Berita178 Dilihat

Marahaipost. com || Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa (FORKOT) Kabupaten Halmahera Utara menegaskan sikap kritisnya terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Halut Mandiri. Sebagai perusahaan daerah yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal, PT Halut Mandiri justru dinilai gagal memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Ketua FORKOT Halmahera Utara, Oxtorus Seda menyampaikan bahwa dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan di tubuh PT Halut Mandiri tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Halut dan Polres Halut untuk segera membuka penyelidikan resmi terhadap dugaan korupsi dana penyertaan modal di PT Halut Mandiri. BUMD ini adalah milik rakyat, maka pengelolaannya harus transparan dan akuntabel,” tegas Ketua FORKOT Oxtorus Seda, Minggu (31/05/2026).

Sorotan FORKOT atas PT Halut Mandiri

Menurut FORKOT, terdapat sejumlah persoalan yang menimbulkan keresahan publik diantaranya :

– Laporan keuangan tidak transparan: Hingga kini belum ada publikasi laporan keuangan periode 2020–2025 kepada masyarakat maupun DPRD.

– Dugaan konflik kepentingan: Pengelolaan perusahaan diduga sarat kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

– Potensi kerugian daerah: Dana daerah yang disuntikkan ke BUMD berisiko tidak kembali akibat pengelolaan yang tidak optimal.

– Program pemberdayaan masyarakat: Janji untuk mendukung usaha kecil dan masyarakat lokal belum terealisasi secara maksimal.

FORKOT pun menegaskan empat tuntutan utama:

1. Kejari Halut segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan keuangan PT Halut Mandiri dan memanggil pihak direksi untuk klarifikasi.

2. Polres Halut menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah masuk terkait dugaan penyelewengan.

3. Bupati Halmahera Utara mengambil langkah tegas terhadap pengurus BUMD untuk mencegah konflik kepentingan lebih lanjut.

4. BPK RI/BPKP melakukan audit investigatif terhadap seluruh transaksi dan pengelolaan keuangan PT Halut Mandiri.

FORKOT menyatakan akan terus mengawal proses ini. Jika aparat penegak hukum tidak memberikan respons memadai dalam waktu wajar, FORKOT siap menggelar aksi damai konstitusional sebagai bentuk tekanan moral untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas.

“PT Halut Mandiri adalah milik rakyat Halmahera Utara. Pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hukum dan langkah nyata dari aparat penegak hukum,” tutup Ketua FORKOT.

Untuk diketahui, Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Halmahera Utata pada tahun 2017 kucurkan dana penyertaan modal ke PT Halut Mandiri senilai Rp.7,5 Milyar, kemudian tahun 2018 sebanyak Rp 1 Milyar. dan pinjaman dengan jaminan Perusda di salah satu Bank sebesar Rp 1 M di tahun 2019 sehigga total Rp 9.5 Milyar (*).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *