Polres Halmahera Utara Terbitkan DPO Kasus Tambang Ilegal, Minta Tersangka Serahkan Diri

Berita, Hukrim110 Dilihat

Marahaipost.com || Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang perempuan berinisial AEN alias IDA (49) warga Desa Sosol kecamatan Malifut kabupaten Halmahera Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin resmi di wilayah hukum setempat.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup dan membuktikan bahwa tersangka diduga kuat terlibat dalam perbuatan tindak pidana dibidang pertambangan minerals.

Peristiwa ini terjadi pada hari senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIT yabg dilakukan dengan cara menggali, mengambil dan membawa batuan mineral emas (Gold Ore) dari areal Izin Wilayah Pertambangan (IWP) PT. Nusa Halmahera Minerals yang berkedudukan di lokasi Donga Dusun Beringin Desa Tabobo kecamatan Malifut. Rampa memiliki uzin kegiatan penambangan dari pihak berwenang atau pemerintah maupun pihak PT NHM.

Saat ini tim penyidik terus melakukan upaya pengejaran dan pelacakan keberadaan tersangka ke berbagai daerah. Polres Halut juga meminta bantuan masyarakat, jika mengetahui keberadaan orang tersebut, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.

Adapun Ciri-Ciri DPO berdasarkan nomor : DPO/10/V/RES.5.5/2026/RESKRIM tinggi badan 156 Cm, Rambut : hitam ihitam, bentuk tubuh perawakan sedang (agak gemuk) kulit : sawo matang.

Tersangka diduga melanggar pasa 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 Perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 KUHPidana.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlicshon Pasaribu, melalui Kasat Reskrim, IPTU Anwar saat dikonfirmasi membenarkan bahawa pihaknya telah menerbitkan daftar pencarian orang terhadap tersangka AEN alias IDA (49).

” Kita minta kepada pihak keluarga tersangka untuk kooperatif dan bekerja sama dengan aparat Kepolisian, jika memungkinkan arahkan tersangka untuk menyerahkan diri kepada aparat kepolisian,” ungkapnya. Rabu (20/05/2026).

Kasus ini akan diproses hingga tuntas sebagai bentuk penegakan hukum dan peringatan tegas bagi pihak lain yang masih berani melakukan aktivitas serupa (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *