Kapolsek Kao Safari Jumat di Masjid Jami Nurunnubuwwah, Himbau Masyarakat Jauhi Minuman Keras  

Berita70 Dilihat

Marahaipost.com || Kapolsek Kao, Polres Halmahera Utara, IPDA Iskandar A. Tjiuda beserta jajaran melaksanakan kegiatan Safari Jumat di Masjid Al-Jami Nurunnubuwwah Desa Kao kabupaten Halmahera Utara.dalam rangka memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan himbauan Kamtibmas untuk menciptakan situasi yang aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Kao.Jumat (15/05/2026)

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Kao secara langsung mengingatkan masyarakat Kao agar menjauhi serta tidak mengonsumsi minuman keras dan zat berbahaya lainnya.

“Saya mengajak dan menghimbau kepada warga masyarakat agar menjaga keluarga, anak-anak kita dari pengaruh minuman keras (miras) maupun lem ehabon bahkan Narkotika jenis apapun itu, karena hal seperti itu tentunya kita tahu bersama dapat merusak mental dan masa depan anak-anak.” ujar Kapolsek Kao saat memberikan pesan kepada warga.

Kapolsek yang baru saja bertugas di Kao ini menjelaskan bahwa peredaran dan penggunaan minuman keras dapat menimbulkan dampak buruk, mulai dari gangguan kesehatan, memicu terjadinya keributan, hingga pelanggaran hukum yang meresahkan lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama. Hindari segala bentuk perbuatan yang melanggar aturan, termasuk mengonsumsi minuman keras, karena hal itu hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain,” katanya.

Soal bahaya minuman keras, Kapolsek Kao menghimbau warga untuk aktif menjaga keamanan lingkungan, melapor ke pihak berwajib jika menemukan hal mencurigakan, serta tetap menjaga kerukunan antarwarga agar suasana di wilayah Kao tetap aman, damai, dan kondusif.

Selain itu, Kapolsek Kao juga mengigatkan ke masyarakat tentang surat edaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara terkait dengan Izin Keramaian (Pesta), Ia pun menindaklanjuti dan menekankan serta mengajak kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Kao agar bersama-sama mentaati ketentuan waktu pelaksanaan izin keramaian (pesta) yang dimulai dari pagi hari sampai batas waktu pukul 18.00 wit (jam 6 sore).

“Kiranya masyarakat dapat memahami sehingga dalam pebuatan izin keramaian terlebih dahulu ada surat rekomendasi dari Pemerintah Desa dan kami Kepolisian Polsek Kao akan memfasilitasinya, namun ketentuan batas waktu tetap mengacu pada surat edaran.” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan akan mendata di desa-desa yang setiap menyelenggarakan acara pesta tidak pernah membuat surat izin ataupun sering terjadi perkelahian maka akan dievaluasi untuk izin keramaian berikut di Desa tersebut tidak akan dikeluarkan dengan adanya batasan waktu.

“Saya mengajak kita semua dalam hidup bersosial menjaga toleransi umat beragama serta menjalin silaturahmi yang baik antar umat dan masyarakat di wilayah Kecamatan Kao.” tandasnya.

Kegiatan Safari Jumat ini mendapat sambutan positif dari imam masjid Jami Nurunnubuwwah Kao, Avdullah Hongi yang berharap sinergi antara kepolisian dan warga terus terjalin baik demi keamanan bersama (*)

 

 

 

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *