Marahaipost.com || Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Halmahera Utara memproses sebuah laporan dugaan pelanggaran etik ketua DPRD Halmahera Utara, Cristina Lesnusa yang dilaporkan oleh KAHMI Halmahera Utara.
Seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan kode etik dan tata beracara lembaga dan pemeriksaan Ketua DPRD ini dilakukan secara tertutup dipimpin langsung oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Halmahera Utara, Romeo Lindang didampingi anggota BK, Budiyanto Gawasal.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Halmahera Utara, Romeo Lindang membenarkan bahwa agenda pemeriksaan ketua DPRD sudah dimulai.
“Hari ini kami meminta klarifikasi dan keterangan dari ketua DPRD Halut, terkait dengan laporan dari KAHMI, dan untuk dari internal juga sudah disentil dalam pemeriksaan,” ujar Romeo Lindang, Senin (04/05/2026).
Romeo menambahkan, proses penanganan perkara etik tidak berhenti pada tahap pemanggilan ketua DPRD. Masih ada sejumlah langkah lanjutan yang harus ditempuh sebelum BK menentukan apakah terjadi pelanggaran etik oleh ketua dewan tersebut.
“Kami akan menilai, apakah benar ada pelanggaran etik atau tidak, sehingga harus memeriksa pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Romeo juga menginginkan agar proses penanganan pelanggaran dugaan kode etik ketua DPRD secepatnya selesai,
” Yang pasti kami menginginkan lebih cepat lebih baik, namun karena harus menyesuaikan dengan tugas dewan yang lain,” katanya.
Usai pemeriksaan, Ketua DPRD Halmahera Utara, Cristina Lesnusa enggan berkomentar banyak dan meminta wartawan mengkonfirmasi ke Badan Kehormatan.
Pemeriksaa terhadap ketua DPRD ini merupakan rangkaian klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Halmahera Utara, mengingat posisi Cristina Lesnusa sebagai pimpinan DPRD dan sensitifnya isu etika wakil rakyat di tengah sorotan masyarakat.
Badan Kehormatan kini memegang peran penting untuk menghadirkan proses yang objektif dan transparan dalam menjaga marwah lembaga legislatif daerah (*)















