Aksi Cepat, Unit Reskrim Polsek Galela, Tangkap Tersangka Pencurian Spesialis Bobol Rumah

Berita103 Dilihat

Marahaipost. com || Polsek Galela, Polres Halmahera Utara melalui Unit Reskrim berhasi menangkap tersangka NJ Alias Nurman pada kasus pencurian (Bobol rumah) yang terjadi di Desa Pune kecamatan Galela pada tanggal 8 Desember 2025 lalu.

Tersangka bobol rumah warga ini dibekuk di kediamannya desa Soasio kecamatan Galela, kabupaten Halmahera Utara, Kamis (30/04/2026).

banner 970x250

Kapolsek Galela, IPTU MaKs Manolang, SE mengatakan penangkapan tersangka berawal ketika unit Reskrim Polsek Galela mendapat informasi dari masyarakat Desa Barataku kecamatan Galela bahwa ada beberapa barang hasil curian yang di jual di salah satu warga di Desa tersebut.

“Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim yang di Back up oleh Piket SPKT Polsek Galela langsung memuju ke TKP untuk mengamankan barang bukti tersebut” jelasnya.

Kapolsek Galela menjelaskan bahwa setelah mengamankan barang bukti, kemudian unit Reskrim Polsek Galela menuju ke rumah tersangka yang berada di Desa Soasio kecamatan Galela untuk melakukan penangkapan,

” Usai tersangka ditangkap kemudian unit Reskrim melakukan introgasi dan pengembangan dan dari hasil pengembangan kurang lebih 5 barang bukti yang sudah dijual di Desa Soatabaru kecamatan Galela Barat.” jelasnya.

Berikut barang bukti yang di amakan di Desa Barataku dan Desa Soatabaru kecamatan Galela Barat sebagai berikut

Barang bukti di Desa Barataku berupa 1 unit Mesin cuci merek Sharp., Kursi Plastik 4 buah beserta meja plastik.

Sementara barang bukti di Desa Soatabaru, yaitu 1 unit Kulkas merek LG, 1 unit mesin lampu Generator, 1 unit mesin Paras merek Niciwa, 1 lemari pakaian.

” Saat ini Tersangka pencurian masih diamankan Polsek Galela.sedangkan barang bukti lain masih dilakukan pengembangan oleh unit Reskrim Polsek Galela,” tandasnya (*).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *