GMNI Malut Kecam Dugaan Keracunan Massal di PT Temporess, Tuntut Pertanggungjawaban Hukum

Berita16 Dilihat

Marahaipost.com || Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara mengecam keras insiden diduga keracunan massal yang menimpa 69 karyawan PT Temporess International Divelely (TID) di Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah.

Data yang dihimpun menunjukkan 49 pekerja dirawat intensif di Puskesmas Sagea, sementara 20 lainnya ditangani oleh tim medis internal perusahaan. Peristiwa ini terjadi setelah para pekerja mengonsumsi makanan yang disediakan oleh pihak perusahaan.

banner 970x250

Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Alfonsius Gisisi, menegaskan kasus ini adalah bukti nyata kelalaian perusahaan dalam menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja. PT Temporess International Divelely harus bertanggung jawab penuh atas tragedi ini. “Kami menolak segala bentuk pembiaran yang merugikan rakyat dan buruh.” kata Ketua GMNi Malut, Alfonsius Gisisi, Minggu (03/05/2026).

GMNI Maluku Utara, Kata Alfonsius, menilai bahwa insiden ini mencerminkan lemahnya pengawasan perusahaan terhadap standar kesehatan dan keselamatan kerja. Hal ini tidak hanya mencederai hak-hak pekerja, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola industri di Maluku Utara.

Alfonsius Gisisi mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. “Jangan biarkan perusahaan berlindung di balik alasan teknis. Rakyat Maluku Utara berhak atas keadilan, transparansi, dan perlindungan hukum.” tegasnya.

GMNI Maluku Utara menegaskan sikap kritisnya terhadap praktik perusahaan yang abai terhadap keselamatan pekerja, sekaligus menyerukan agar seluruh pihak terkait bertindak cepat demi mencegah tragedi serupa terulang (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *