Tak Beri Dampak Kesejahteraan ke Masyarakat, DPD GMNI Malut Meminta PT Dewa Agricoco Indonesia Angkat Kaki

Berita94 Dilihat

Marahaipost.com || Kehadiran investasi di daerah kerap dijanjikan sebagai motor penggerak kesejahteraan. Namun, realitas di lapangan tidak selalu sejalan dengan narasi tersebut. Di Desa Goal, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, keberadaan PT. Dewa Agricoco Indonesia justru memantik kritik keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara.

Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Alfonsius Gisisi mengatakan bagi GMNI Malut, investasi seharusnya tidak sekadar hadir sebagai entitas ekonomi yang mengeksploitasi sumber daya, tetapi juga menjadi katalisator pembangunan sosial. Prinsip ini sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

banner 970x250

“Jika keberadaan perusahaan tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat sekitar, maka patut dipertanyakan legitimasi sosialnya.” kata

Menurut Alfonsius, DPD GMNI Maluku Utara menilai bahwa PT. Dewa Agricoco Indonesia gagal menghadirkan kesejahteraan yang nyata. alih-alih membuka ruang ekonomi yang inklusif, perusahaan tersebut dinilai belum mampu menyerap tenaga kerja lokal secara maksimal, tidak transparan dalam program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta minim kontribusi terhadap pembangunan infrastruktur desa. Dalam perspektif ekonomi politik, kondisi ini mencerminkan relasi yang timpang antara korporasi dan masyarakat lokal—di mana keuntungan terkonsentrasi pada segelintir pihak, sementara masyarakat sekitar hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kritik ini juga menyentuh aspek keadilan ekologis. Aktivitas perusahaan berbasis agrikultur dan pengolahan kelapa berpotensi membawa dampak lingkungan yang tidak kecil. Jika tidak dikelola secara berkelanjutan, eksploitasi sumber daya alam justru akan meninggalkan beban jangka panjang bagi masyarakat—mulai dari degradasi lahan hingga berkurangnya sumber penghidupan tradisional.

“Dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, situasi seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan antar generasi.” katanya

Desakan “angkat kaki” yang dilontarkan DPD GMNI Malut, tambahnya, bukanlah tanpa dasar. Ini adalah bentuk tekanan politik dan moral agar negara tidak abai terhadap praktik-praktik korporasi yang merugikan rakyat.

“Pemerintah daerah dan pusat dituntut untuk tidak sekadar menjadi fasilitator investasi, tetapi juga regulator yang tegas dalam memastikan bahwa setiap aktivitas usaha memenuhi standar keadilan sosial dan lingkungan.” ujarnya.

Namun demikian, persoalan ini tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Mengusir perusahaan bukan satu-satunya solusi jika akar masalahnya adalah lemahnya pengawasan dan regulasi. Negara harus hadir melalui audit menyeluruh terhadap operasional perusahaan, memastikan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan, lingkungan, dan kewajiban sosial.

“Jika ditemukan pelanggaran serius, maka sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha harus menjadi opsi nyata.” tegasnya.

Pada akhirnya, polemik PT. Dewa Agricoco Indonesia di Halmahera Barat menjadi cermin dari problem klasik pembangunan di Indonesia: antara investasi dan kesejahteraan rakyat. Jika investasi hanya menjadi alat akumulasi kapital tanpa distribusi manfaat yang adil, maka kehadirannya kehilangan makna.

“Suara kritis dari GMNI Malut harus dibaca sebagai peringatan bahwa pembangunan sejati bukan hanya soal pertumbuhan ekonomi, tetapi tentang keadilan, keberlanjutan, dan martabat manusia.” pungkasnya (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *