Marahaipost. com || Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Halmahera Utara, Polda Maluku Utara, berhasil mengungkap penamaman bibit Ganja di pekarangan rumah adat Hibualamo, desa Gamsungi kecamatan Tobelo kabupaten Halmahera Utara, Selasa (28/04/2026).
Kasatres Narkoba IPTU Sudomo Latani,SH memimpin langsung penggebrekan dan berhasil mengamankan 7 bibit ganja berukuran 5 hingga 14 cm.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, S.H, S.I.K melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Sudomo Latani S.H mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya bibit ganja yang ditanam di pekarangan rumah adat Hibualamo.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba ternyata benar ada bibit ganja yang di tanam di beberapa titik di pekarangan rumah adat Hibualmo.
“ Hasil penyelidikan ditemukan 7 bibit ganja yang ditanam di pekarangan Rumah adat hibualamo,” jelasnya.
Selanjutnya, Tim opsnal Sat Resnarkoba bergerak menuju rumah terduga pelaku langsung mengamankan terduga pelaku kemudian membawa barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut (*)
















