Polres Halut Gelar Sidang Komisi Etik Profesi Polri Terhadap Oknum Anggota Yang Menghamili Pacarnya

Berita333 Dilihat

Marahaipost.com || Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap salah satu personelnya yang menghamili pacaranya, bertempat di ruang Vicom Polres Halmahera Utara, Selasa (31/03/2026).

Sidang Komisi Etik Profesi Polri ini dipimpin oleh Wakapolres Halmahera Utara, KOMPOL Saiful Egal, S.AP. selaku Ketua Sidang Komisi, didampingi AKP Levina Latusinay, S.H (Kabag Ren Polres Halut Selaku Wakil Ketua Komisi) dan AKP Jufri Adam, S.Sos (Kabag SDM Polres Halut Selaku Anggota Komisi).

Sementara itu, IPTU Sepden R Mangeteke,S.H (Kasi Propam Polres Halut Selaku Penuntut) dan IPTU Iwan Duwila, SH (Paur 3 Subbid Banhatkum Bidkum Polda Malut, Selaku pendamping Terduga Pelanggar).

Adapun personel yang disidangkan berinisial Bripda JC, merupakan anggota Polres Halmahera Utara. Ia terjerat Pasal 13 Ayat 1, PPRI No. 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 8 huruf (c) dan asal 13 huruf (f) perpol nomor 07 thn 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlicshon Pasaribu, S.H, S.I.K melalui Kasi Propam IPTU Sepden R Mangeteke, S.H mengatakan Terduga pelanggar Bripda JC sudah dijatuhi vonis melalui persidangan oleh Komisi Etik Profesi Polri
” Putusan tersebut dituangkan dengan Nomor : PUT KKEP/03/III/2026/KKEP, Tanggal 31 Maret 2026.” kata IPTU Sepden R. Mangeteke, Rabu (01/04/2026).

Dalam putusannya, kata Kasi Propam, bahwa terduga pelanggara diberika sangksi yang bersifat Etika diantara perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian kewajiban pelanggar untuk minta maaf secara lisan dihadapkan sidang KKEP dan secara tertulis kepada. pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Sementata sangksi yang bersifat administratif berupa penundaan pangkat 1 periode, penempatan pada tempat khusus selama 21 hari.
” Atas putusan tersebut, terduga pelanggar menyatakan menerima putusan,” ucapnya.

Kasi Propam juga mengatakan fakta yang meringankan terduga pelanggar dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, yaitu terduga pelanggat menyadari akan kesalahan atau perbuatannya tersebut adalah sebuah tindakan yang bertentangan dengan kode Etik Profesi Polri kemudian mengakui dan menyesali perbuatannya, serta bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan bahkan terduga pelanggar telah bertanggung jawab dan sudah menikahi pacarnya APA dan saat ini sudah menjadi pasang suami istri yang sah.

Sedangkan fakta yang memberatkan terduga pelanggar yaitu melanggar sumpah jabatan dan janji Tribrata serta catur prasetya, yang wajib dipegang teguh oleh setiap anggota polri dan pada saat perbuatan yang dilakukan oleh Terduga pelanggar secara sadar, dan dapat berimplikasi mencoreng dan menurunkan citra kelembagaan polri khususnya Polres Halmahera Utara.

Seperti diketahui, pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 11.58 wit, didapati Terduga Pelanggar bersama pacarnya berinisial APA di dalam kamar salah satu kos-kosan yang beralamat di kelurahan Kampung Pisang Kota Ternate Tengah yang sudah dalam keadaan hamil, Terduga pelanggar megakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab untuk menikahi pacarnya dan sekarang sudah menjadi pasang suami istri yang sah (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *