Marahaipost.com || Ketua KNPI Kabupaten Halmahera Utara, Devid Marthin, mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai dugaan tindakan intoleransi, baik yang terjadi pada malam takbiran maupun melalui penyebaran narasi bernuansa intoleran di media sosial.
Menurut Devid, Halmahera Utara memiliki fondasi sosial yang kuat melalui falsafah Hibualamo sebagai rumah besar seluruh masyarakat, yang dihidupi dalam keseharian melalui semangat canga—yakni semangat kebersamaan, solidaritas, serta saling menjaga antar sesama basudara.
“Hibualamo dan semangat canga adalah kekuatan utama daerah ini. Setiap tindakan yang mengarah pada perpecahan jelas bertentangan dengan nilai yang selama ini torang jaga bersama,” tegasnya. Kamis (26/03/2026).
Desak Penegakan Hukum yang Tegas
KNPI Halmahera Utara mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti seluruh laporan terkait dugaan intoleransi.
“Negara sudah memiliki aturan yang jelas dalam melindungi kebebasan beragama dan melarang segala bentuk ujaran kebencian berbasis SARA. Karena itu, setiap laporan, termasuk terkait peristiwa malam takbiran dan aktivitas di media sosial, harus diproses secara serius hingga tuntas agar ada efek jera,” ujar Devid.
Soroti Komposisi FKUB dan PHBI yang Tidak Sesuai Ketentuan
KNPI Halmahera Utara juga menyoroti komposisi keanggotaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Devid menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, khususnya Pasal 9 ayat (2), keanggotaan FKUB harus terdiri dari tokoh-tokoh agama yang mewakili unsur masing-masing agama di daerah.
Namun dalam praktiknya, KNPI menemukan adanya indikasi bahwa komposisi tersebut justru diisi oleh figur yang memiliki latar belakang sebagai calon legislatif maupun tim sukses, yang dinilai tidak mencerminkan representasi tokoh agama sebagaimana diamanatkan.
“FKUB itu ruang menjaga kerukunan, bukan ruang politik. Kalau diisi oleh kepentingan politik praktis, maka fungsi utamanya bisa terganggu,” tegas Devid.
Ia juga menambahkan bahwa PHBI sebagai lembaga keagamaan seharusnya diisi oleh figur yang memiliki legitimasi keagamaan dan kepercayaan masyarakat.
Kinerja Kesbangpol Dinilai Minim Gerakan
Selain itu, KNPI Halmahera Utara turut menyoroti kinerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam merespons dinamika sosial yang terjadi.
Menurut Devid, sebagai institusi yang memiliki tugas strategis dalam menjaga stabilitas politik dan sosial kemasyarakatan, Kesbangpol seharusnya aktif melakukan deteksi dini, pencegahan, serta langkah-langkah pembinaan terhadap potensi konflik di masyarakat.
“Kami melihat dalam beberapa waktu terakhir, peran Kesbangpol seperti tidak terlihat. Padahal, dalam situasi seperti ini, kehadiran negara melalui Kesbangpol sangat dibutuhkan untuk meredam potensi konflik sejak dini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa fungsi Kesbangpol tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus hadir secara nyata di tengah masyarakat.
Minta Evaluasi Menyeluruh oleh Pemda
Atas berbagai hal tersebut, KNPI Halmahera Utara meminta Pemerintah Daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap FKUB, PHBI, serta kinerja Kesbangpol.
“Pemerintah daerah harus memastikan bahwa semua lembaga ini berjalan sesuai fungsi dan diisi oleh orang-orang yang tepat, memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen menjaga kerukunan di Halmahera Utara,” tegas Devid.
Ajakan Menjaga Persatuan
Menutup pernyataannya, KNPI Halmahera Utara mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terpecah oleh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Halmahera Utara adalah rumah besar Hibualamo. Dengan semangat canga, torang saling jaga, torang tetap satu, dan torang jaga daerah ini tetap damai,” tutup Devid Marthin (*).










