Polri Bukan Jejer Wayang dalam Panggung Kekuasaan

Opini37 Dilihat

Oleh: Sahril Hi Rauf Mantan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) 

Pengumpulan jajaran atau personel Polri secara masif dalam format teatrikal sepanjang periode 2021–2025 memunculkan pertanyaan mendasar: apakah Kapolri sedang menempatkan struktur dan personel kepolisian sebagai jejer wayang dalam sebuah panggung kekuasaan?

Dalam dramaturgi pewayangan, jejer wayang sekadar menjadi bagian dari tata panggung. Kehadirannya lebih berfungsi sebagai pelengkap visual untuk membangun suasana dan menarik perhatian penonton. Analogi ini menjadi relevan ketika personel kepolisian dikumpulkan dalam sebuah pertunjukan simbolik yang justru berpotensi mengaburkan esensi dan fungsi Polri sebagai institusi penegak hukum.

Dalam konteks komando, tindakan tersebut dapat dibaca sebagai upaya merapatkan barisan untuk memastikan instruksi didengar, kepatuhan terjaga, dan loyalitas dipertontonkan. Pesannya seolah terang: barisan harus tetap patuh, mendengar, dan siap bergerak ketika sang sutradara—Kapolri—menghendaki perubahan arah sesuai kepentingan tertentu.

Jika demikian, yang sedang dipertontonkan bukanlah profesionalisme kepolisian, melainkan demonstrasi loyalitas yang berlebihan. Padahal, profesionalisme aparat penegak hukum tidak diukur dari seberapa megah pertunjukan kepatuhan yang ditampilkan, tetapi dari integritas, netralitas, disiplin, serta keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Dilihat dari kedudukan dan tanggung jawab Kapolri, pertunjukan semacam ini patut dipertanyakan dari aspek kepatutan kelembagaan. Gerakan simbolik tersebut justru berpotensi mereduksi marwah Polri.

Terlebih, ketika parade simbolik semacam ini muncul setelah pernyataan kontroversial yang memantik beragam tafsir di tengah masyarakat, publik tentu memiliki hak untuk mempertanyakan pesan sesungguhnya di baliknya.

Ada kesan kuat bahwa kultur yang sedang dibangun adalah kultur paternalistik: kepatuhan kepada figur, bukan penguatan institusi. Padahal, Polri seharusnya berdiri di atas prinsip profesionalitas dan supremasi hukum, bukan bergantung pada kehendak personal seorang pemimpin.

Lebih jauh, ketika simbolisme loyalitas dipertontonkan secara terbuka di ruang publik, muncul kekhawatiran tentang pergeseran orientasi kelembagaan yang berbahaya: dari alat negara menjadi instrumen kekuasaan personal. Ini bukan sekadar persoalan gaya kepemimpinan, melainkan menyangkut batas etik dan konstitusional dalam penyelenggaraan negara.

Komando, kewenangan, dan penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian harus tunduk pada hukum dan konstitusi. Loyalitas institusional tidak boleh dimaknai sebagai kepatuhan tanpa batas kepada individu. Polri adalah institusi negara yang menjalankan mandat undang-undang, bukan organisasi yang dapat digerakkan berdasarkan ambisi atau kehendak personal pemimpinnya.

Dari perspektif kepentingan negara, keberlanjutan kepemimpinan Kapolri patut dievaluasi secara serius. Ketika tindakan dan pernyataan seorang pemimpin justru memicu polarisasi serta berpotensi menciptakan fragmentasi internal, mempertahankan figur tersebut tanpa evaluasi objektif dapat menjadi beban bagi institusi yang dipimpinnya.

Dalam pendekatan kelembagaan, kepentingan Polri harus ditempatkan jauh di atas kepentingan individu. Jangan sampai personel yang sejatinya mengabdikan diri kepada bangsa dan negara justru terseret dalam pusaran loyalitas personal yang tidak mencerminkan nilai-nilai kenegarawanan.

Karena itu, Presiden perlu mengambil sikap tegas dan terukur. Bukan semata-mata karena munculnya polarisasi di tubuh Polri, tetapi juga karena tindakan simbolik semacam ini berpotensi menempatkan institusi kepolisian seolah memiliki posisi tawar politik atas nama lembaga. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip kepatutan Polri sebagai aparat penegak hukum yang dituntut profesional, independen, dan netral.

Evaluasi kepemimpinan hingga pencopotan Kapolri bukanlah tindakan destruktif apabila dilakukan berdasarkan pertimbangan konstitusional dan kepentingan negara. Sebaliknya, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menyelamatkan institusi dari risiko politisasi dan kultus loyalitas personal.

Pada akhirnya, Polri tidak boleh menjadi panggung bagi seorang sutradara kekuasaan. Personel kepolisian bukan properti teatrikal, bukan pula jejer wayang yang digerakkan mengikuti kehendak satu figur.

Polri harus kembali pada khitahnya: menjadi institusi penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan mengabdi kepada kepentingan rakyat, bangsa, serta negara. Sebab, dalam negara hukum, tidak boleh ada loyalitas yang lebih tinggi daripada hukum dan konstitusi.

Polri adalah milik negara dan rakyat, bukan milik seorang pemimpin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *