Polres Halut Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengancaman dengan Senjata Api Ke Jaksa

Berita786 Dilihat

Marahaipost.com || Polres Halmahera Utara melakukan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan pengancaman menggunakan senjata api terhadap YMM alias Yenti, yang disebut merupakan mantan istri tersangka, ke kejari Halmahera Utara, Jumat (25/9/2026).

Tersangka dalam perkara tersebut berinisial MH alias Marcel, 54 tahun, warga negara Indonesia. Ia lahir di Biak pada 1 Mei 1971 dan tercatat berdomisili di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Pelimpahan tahap II berlangsung sekitar pukul 11.00 WIT hingga selesai di Kantor Kejari Halmahera Utara, Desa MKCM, Kecamatan Tobelo.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, SH., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Sudomo Latani, SH., mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Halmahera Utara.

Hal tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor B-1109/Q.2.12/Eku.1/09/2026 tertanggal 24 September 2026.

“Berdasarkan surat pengantar Kapolres Halmahera Utara Nomor B/407/IX/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 25 September 2026, tersangka berinisial MH alias M diserahkan kepada pihak Kejaksaan dalam keadaan baik dan lengkap,” ujar IPTU Sudomo, Jumat (25/9/2026).

Dalam perkara ini, MH disangkakan melakukan pengancaman menggunakan senjata api jenis pistol. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 12 Mei 2023 di dalam kamar korban yang berlokasi di Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).” katanya.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, yakni satu unit televisi merek TCL ukuran 43 inci dan satu pucuk senjata api jenis pistol merek Glock 26 kaliber .32 dengan nomor senjata AGGA 094.

Tersangka dan barang bukti kemudian diterima oleh Ajun Jaksa Madya Muhammad Yusuf selaku jaksa yang menangani perkara.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *