Polda Malut: Pembunuhan Ali Daud Tak Terbukti Dilakukan Warga Sibenpopo

Berita497 Dilihat

Marahaipost.com || Polda Maluku Utara menegaskan belum menemukan fakta hukum maupun alat bukti yang mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud, warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo.

Ali Daud ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026. Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Maluku Utara menunjukkan adanya sejumlah petunjuk yang kini menjadi fokus pendalaman penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan, menyebut penyidik telah melakukan berbagai langkah untuk mengungkap perkara tersebut. Di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP) secara berulang, pemeriksaan terhadap 33 saksi, pemeriksaan forensik dan autopsi, analisis teknologi informasi, penelusuran citra satelit bersama BRIN, hingga penjejakan lapangan oleh tim penjejak Korps Brimob Polri.

” Penyidik juga melakukan pendalaman menggunakan pendekatan intelijen antropologis untuk menganalisis berbagai temuan di lapangan.” kata Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan melalui siaran Pers, Jumat (25/09/2026).

Dari hasil olah TKP, Ali Daud ditemukan meninggal dunia di kebunnya dengan sejumlah luka akibat benda tajam. Di sekitar lokasi ditemukan buah pala yang berserakan. Sementara parang milik korban hingga kini tidak ditemukan.

Penyidik kemudian menemukan jejak kaki dalam radius sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian yang mengarah ke kawasan hutan. Pada jalur tersebut ditemukan sebuah bivak yang dibuat menggunakan batang kayu dan dedaunan serta batang anak panah tradisional.

Hasil autopsi menunjukkan sedikitnya terdapat 19 luka akibat kekerasan benda tajam pada tubuh korban. Luka tersebut menyebabkan kerusakan pada sejumlah organ vital.

Berbagai temuan tersebut selanjutnya dianalisis secara terpadu dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, penelusuran lapangan, analisis teknologi informasi, citra satelit, serta keterangan dan kajian ahli.

Berdasarkan rangkaian penyidikan tersebut, polisi memperoleh gambaran karakteristik pelaku yang dinilai memiliki kesesuaian dengan kelompok yang beraktivitas dan bermukim secara nomaden di kawasan hutan.

Karakteristik yang dimaksud antara lain memiliki mobilitas tinggi, kemampuan bertahan hidup di kawasan hutan, menggunakan senjata tradisional, serta mampu menghindari deteksi dan penelusuran dari pihak luar.

Karakteristik tersebut kemudian dikaitkan penyidik dengan sejumlah temuan, termasuk pola kekerasan terhadap korban, tidak ditemukannya indikasi hasil kebun menjadi sasaran utama, hilangnya parang korban, jejak kaki yang mengarah ke kawasan hutan, keberadaan bivak, serta ditemukannya batang anak panah tradisional.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta analisis terhadap fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh, tidak mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo,” tegas Dirreskrimum Polda Maluku Utara.

Polda Maluku Utara menegaskan kesimpulan tersebut didasarkan pada fakta hasil penyidikan, alat bukti, analisis ilmiah, dan keterangan ahli, bukan asumsi maupun tekanan dari pihak tertentu.

Dengan demikian, polisi menyatakan perkara meninggalnya Ali Daud tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan masyarakat Desa Sibenpopo.

Meski demikian, penyidikan masih terus didalami untuk mengungkap pelaku dan rangkaian peristiwa secara utuh berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Polda Maluku Utara juga mengimbau masyarakat tidak membangun stigma atau melakukan generalisasi terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Masyarakat yang memiliki informasi, petunjuk, maupun bukti pendukung terkait kasus tersebut diminta menyampaikannya kepada kepolisian untuk membantu proses pengungkapan perkara (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *