Marahaipost.com || Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara, Alfons Gisisi, menyoroti langkah hukum yang ditempuh manajemen PT Natural Indococonut Organik (NICO) terhadap DM alias Devid Presiden Pemuda Halmahera Utara (Halut).
DM dilaporkan ke Polres Halmahera Utara terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks) setelah menyampaikan pernyataan dalam grup WhatsApp yang berkaitan dengan harga dan tata niaga kelapa.
Alfons menilai persoalan tersebut semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui ruang klarifikasi dan dialog, terutama karena isu harga kelapa berkaitan langsung dengan kepentingan petani di Halmahera Utara.
“Ruang diskusi mengenai disparitas harga kelapa dan tata niaga komoditas daerah merupakan bagian dari kontrol publik. Kritik atau pertanyaan mengenai kebijakan harga tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” kata Alfons dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2026).
Menurut Alfons, pihaknya mempertanyakan dasar hukum pelaporan tersebut, khususnya apabila materi yang disampaikan DM berupa pertanyaan atau kritik terhadap kebijakan perusahaan.
Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan Nomor 78/PUU-XXI/2023. Menurut Alfons, putusan tersebut memiliki implikasi terhadap penerapan ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE, termasuk terkait pihak yang dapat menjadi korban dalam delik tersebut.
“Kalau yang dipersoalkan adalah pernyataan mengenai harga kelapa dan tata niaga, maka harus dilihat secara utuh konteks pernyataannya, apakah memenuhi seluruh unsur pidana atau tidak. Jangan sampai kritik publik justru diproses sebagai tindak pidana tanpa melihat substansinya,” ujarnya.
Terkait tuduhan penyebaran berita bohong, Alfons juga mempertanyakan unsur pidana yang digunakan dalam laporan tersebut.
Ia menyebut pernyataan DM dalam grup WhatsApp berkaitan dengan perbandingan harga pembelian kelapa serta kondisi petani di Halmahera Utara. Karena itu, menurutnya, substansi pernyataan tersebut perlu diuji berdasarkan konteks dan bukti yang ada, bukan hanya berdasarkan keberatan pihak yang merasa dirugikan.
“Kalau PT NICO menyatakan tidak pernah membeli kelapa dari Sulawesi Utara, maka hal itu bisa diklarifikasi dengan data. Ruang hak jawab dan klarifikasi masih terbuka. Hukum pidana seharusnya tidak digunakan untuk membatasi kritik masyarakat,” kata Alfons.
GMNI Maluku Utara juga menyoroti tuntutan petani kelapa di Halmahera Utara terkait kenaikan harga pembelian kelapa hingga Rp3.000 per buah. Menurut Alfons, persoalan tersebut merupakan isu ekonomi masyarakat yang layak mendapat perhatian publik.
Ia menilai masyarakat, termasuk pemuda dan organisasi kemahasiswaan, memiliki ruang untuk menyampaikan kritik serta mempertanyakan kebijakan perusahaan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Persoalan harga kelapa menyangkut kehidupan petani. Karena itu, kritik dan pengawasan publik harus ditempatkan sebagai bagian dari proses demokrasi, bukan langsung dianggap sebagai ancaman terhadap perusahaan,” ujarnya.
Alfons juga meminta Polres Halmahera Utara menangani laporan tersebut secara profesional dan objektif dengan memeriksa seluruh unsur hukum serta bukti yang ada.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dan tidak menjadikan kepolisian sebagai alat untuk membatasi kritik masyarakat. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak PT NICO melalui Humas perusahaan terkait laporan tersebut, termasuk dasar pelaporan dan tanggapan terhadap pernyataan GMNI Maluku Utara, hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan (*)








