Kejari Halut Tegaskan Pers Mitra Strategis, Kritik Media Disebut “Vitamin”

Berita806 Dilihat

Marahaipost.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara menegaskan komitmennya untuk membangun hubungan terbuka dan bersinergi dengan insan pers dalam mengawal proses penegakan hukum di daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejari Halmahera Utara, Rahmat, S.H., M.H., dalam kegiatan silaturahmi bersama sejumlah wartawan di Halmahera Utara. Pertemuan itu menjadi momentum mempererat hubungan Kejari Halut dengan media sekaligus menyamakan persepsi terkait keterbukaan informasi hukum kepada publik.

Kajari mengakui, pihaknya sempat belum dapat menggelar pertemuan bersama wartawan setelah rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-81. Padatnya agenda, termasuk pemeriksaan dan inspeksi umum dari Kejaksaan Agung, membuat rencana tersebut baru dapat direalisasikan.

Sebelumnya, Kejari Halut juga menggelar kegiatan bakti Sosial, Donor Darah, Ziarah ke Taman Makam Pahlawan serta syukuran sederhana di aula kantor. Kegiatan tersebut dihadiri para purnaja atau pensiunan kejaksaan serta diisi pemberian santunan dan bantuan sembako kepada sejumlah penerima, termasuk tenaga outsourcing.

“Pers itu teman, mitra sebenarnya,” tegas Rahmat.

Menurutnya, media memiliki posisi strategis dalam menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat. Karena itu, sinergitas antara kejaksaan dan pers harus terus dijaga agar informasi mengenai penegakan hukum dapat diterima publik secara benar, bijak, humanis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tugas kami menindak, tugas pers mengawal agar hukum berjalan dengan baik dan sampai kepada publik dengan kebenaran serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Kajari juga menyebut insan pers sebagai salah satu jembatan dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Berbagai program kejaksaan, mulai dari pemberantasan korupsi, pencegahan, Jaksa Jaga Desa, hingga Jaksa Menyapa, menurutnya membutuhkan peran media agar dapat diketahui dan dipahami masyarakat.

Di sisi lain, media diharapkan tidak hanya memberitakan keberhasilan institusi, tetapi juga menyampaikan kritik maupun suara masyarakat kepada kejaksaan.

“Kami ini tidak sempurna, mungkin banyak kekurangan. Sampaikan suara masyarakat kepada kami. Kami tidak alergi kritik. Silakan, untuk perbaikan dan kemajuan kejaksaan,” katanya.

Rahmat menegaskan, kritik konstruktif dari media tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman. Sebaliknya, kritik justru menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja jajaran Kejari Halut.

“Integritas itu penting. Kritik membangun dari media adalah vitamin, bukan racun bagi kami,” tegasnya.

Ia juga menyatakan komitmen Kejari Halut untuk tetap terbuka terhadap pengawasan publik, termasuk terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan institusinya.

Namun demikian, Rahmat mengingatkan adanya batasan tertentu dalam penyampaian informasi, khususnya terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang bersifat rahasia.

Menurutnya, kerahasiaan pada tahapan tertentu bukan berarti kejaksaan menutup-nutupi informasi, melainkan bagian dari ketentuan yang harus dijaga agar proses hukum tidak terganggu.

“Tidak ada yang kami tutupi, kecuali memang kerahasiaan penyelidikan dalam perkara. Insan pers pasti memahami hal itu,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari juga mengajak insan pers bersama-sama melawan penyebaran informasi bohong atau hoaks yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Ia menilai perkembangan media digital membuat informasi dapat menyebar sangat cepat. Karena itu, pemberitaan terkait persoalan hukum harus disampaikan berdasarkan fakta dan tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi.

“Kadang masyarakat hanya melihat dan menilai satu pihak saja. Sisi buruknya diperbesar. Di sini pers menjadi corong edukasi bagi masyarakat,” katanya.

Kajari berharap media di Halmahera Utara terus menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, termasuk melakukan verifikasi dan menghadirkan informasi yang berimbang.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan persoalan hukum kepada aparat penegak hukum.

“Jangan takut untuk melapor. Sampaikan saja kepada kami. Kami siap membantu menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat,” ujarnya.

Menutup penyampaiannya, Rahmat kembali menekankan pentingnya prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Ia mengakui, terkadang ketidakseimbangan pemberitaan juga dapat dipengaruhi oleh kurang terbukanya pihak kejaksaan dalam memberikan informasi. Karena itu, komunikasi antara media dan kejaksaan dinilai perlu terus diperkuat.

“Pemberitaan itu harus berimbang. Mungkin ada kelemahan di kami juga, mungkin kurang terbuka, sehingga pemberitaan-pemberitaan itu tidak berimbang. Tapi tugas pers sebenarnya harus memberitakan secara berimbang,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PWI Halmahera Utara, Rachman Baba, menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Menurutnya, pedoman tersebut menjadi dasar bagi wartawan dalam memproduksi berita, termasuk menjaga prinsip keberimbangan dan melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh.

“Perlu ditekankan bahwa kami menjalankan tugas jurnalistik tetap berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” katanya.

Rachman juga menekankan pentingnya peran wartawan dalam memerangi penyebaran informasi hoaks yang dapat merugikan masyarakat.

Ia berharap kemitraan antara Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dan insan pers dapat terus terjaga dengan baik, sehingga komunikasi serta penyampaian informasi kepada publik dapat berjalan secara terbuka, profesional, dan bertanggung jawab (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *