Marahaipost. com|| Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara, terus memperkuat pendampingan hukum kepada pemerintah desa melalui Program Jaksa Jaga Desa. Program ini menjadi langkah preventif untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Rahmat, S.H., M.H., mengatakan pendampingan dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur desa mengenai tata kelola dana desa yang baik, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Menurut Rahmat, pemahaman terhadap aspek hukum perlu diberikan sejak awal, sehingga aparatur desa dapat mengetahui berbagai potensi persoalan yang bisa muncul dalam pengelolaan anggaran sekaligus melakukan langkah pencegahan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
“Aparatur desa juga diberikan penjelasan mengenai potensi permasalahan hukum yang dapat timbul serta langkah pencegahan untuk menghindarinya, karena kita ketahui bersama di kantor desa ini sumber daya manusianya masih rendah,” kata Rahmat, Selasa (15/9/2026).
Selain menyasar aparatur pemerintahan desa, Program Jaksa Jaga Desa juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Partisipasi publik dan pengawasan bersama dinilai penting agar penggunaan dana desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rahmat menegaskan, pihaknya tetap akan menindaklanjuti setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana desa. Namun, proses penanganannya dilakukan sesuai mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Karena itu, kita kawal, kita jaga. Ketika ada laporan, kami tetap menindaklanjutinya dengan melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Jika ada dugaan pelanggaran, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk dilakukan audit investigasi sesuai SOP,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila pelanggaran yang ditemukan bersifat masif dan dilakukan secara sengaja hingga berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, maka penanganannya dapat ditingkatkan sesuai ketentuan hukum.
Namun, untuk pelanggaran yang masih dapat dilakukan pembinaan dan pengembalian kerugian, proses tersebut tetap dikawal hingga kewajiban pengembalian diselesaikan.
“Kalau pelanggarannya masih bisa dilakukan pembinaan dan harus dilakukan pengembalian, kita kawal. Jika sudah lunas, kita hentikan. Kalau belum lunas, kita akan kawal terus dan tanyakan kembali kepada APIP. Itu metode yang kita lakukan,” ungkap Rahmat.
Menurutnya, saat ini terdapat kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang masih dalam proses penanganan oleh APIP.
“Jadi, ada kasus dugaan penyalahgunaan ADD yang belum selesai karena masih berproses di APIP,” tambahnya.
Kejari Halmahera Utara berharap Program Jaksa Jaga Desa tidak hanya memperkuat kapasitas aparatur pemerintahan desa, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
Pendampingan hukum tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas. Dengan begitu, dana desa tidak sekadar terserap secara administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kajari Halmahera Utara menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan pendampingan hukum kepada desa-desa di wilayah Halmahera Utara sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)








