PWI Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya Usai Ucapan Merendahkan Profesi Wartawan

Berita, Nasional709 Dilihat

Marahaipost. com || Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengambil langkah hukum dan melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026), menyusul pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi jurnalis dalam sebuah konferensi pers.

Insiden bermula saat Hotman Paris bertindak sebagai penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). Saat itu, ia mengeluarkan ucapan emosional seperti “lu punya otak nggak”, “tanya kakekmu”, “shut up”, hingga “kalau kau punya otak lu tahu jawabannya” kepada wartawan yang bertanya.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan pernyataan tersebut tidak hanya menyakiti hati insan pers, melainkan juga merendahkan profesi wartawan.

“Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Jadi untuk itu kami dari PWI Pusat melaporkan orang yang menyebut wartawan ‘punya otak nggak’. Padahal wartawan itu orang-orang yang cerdas,” ujar Edison di lokasi pelaporan.

Pelaporan yang diterima dengan nomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA ini disampaikan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, dengan mendasarkan pada Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023. PWI juga melampirkan bukti berupa rekaman video pernyataan Hotman Paris yang sudah beredar luas ke publik. Edison menambahkan, berbagai organisasi insan pers telah bersepakat untuk bersatu mendukung laporan ini.

Terkait hal ini, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf lewat unggahan di akun Instagram resminya. Ia mengaku ucapannya terlontar karena terbawa emosi setelah ditanyai hal yang sama berulang kali, dan menegaskan tidak memiliki niat buruk kepada wartawan maupun organisasi pers.

Namun, Edison menilai permintaan maaf tersebut tidak tulus. “Meskipun ia menyampaikan permohonan maaf, sepertinya itu hanya kebiasaan belaka. Itu belum merupakan permintaan maaf yang jujur dari lubuk hati yang paling dalam,” jelasnya.

PWI berharap kasus ini diproses secara hukum yang berlaku untuk mengungkap kebenaran di balik pernyataan tersebut. Organisasi ini juga menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk menghina profesi orang lain (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *