Marahaipost.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halu) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Halut, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Senin (20/07/2026)
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Halmahera Utara Christina Lesnussa , dihadiri Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, M.Si, Wakil Bupati Dr. Kasman Hi Ahmad, unsur Forkopimda, Sekda E.J. Papilaya, pimpinan dan anggota DPRD, serta kepala organisasi pimpinan daerah (OPD).
Ketua DPRD Halmahera Utara dalam sambutannya mengatakan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menjelaskan, Ranperda tersebut telah melalui pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebelum akhirnya disetujui dalam rapat paripurna.
“Setelah mendapat persetujuan seluruh anggota dewan, DPRD menetapkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dalam pembahasan Ranperda. Menurutnya, persetujuan bersama tersebut menjadi bukti sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.
Bupati juga mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi BPK serta masukan DPRD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Sesuai ketentuan, Ranperda yang telah disetujui bersama akan segera disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya.
Pengesahan Ranperda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memperkokoh kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Halmahera Utara (*)








