Marahaipost. com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat paripurna pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (10/07/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Halut, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa dan dihadiri Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, M.Si, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Erasmus J. Papilaya, pimpinan OPD, serta anggota DPRD.
Dalam sidang tersebut, DPRD juga menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Utara.
Ketua DPRD Halmahera Utara, Christina Lesnussa mengatakan, penyampaian Ranperda pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Perubahan Perda ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan daerah serta dinamika sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan guna mendukung pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan Halmahera Utara yang setara, maju, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan perubahan struktur perangkat daerah hingga ditetapkan menjadi Perda.
Dalam pidatonya, Bupati juga mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk 10 kali berturut-turut, sehingga Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 resmi diajukan kepada DPRD.
Bupati memaparkan, target pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp1,169 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,070 triliun atau 91,48 persen. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru melampaui target dengan realisasi 109,29 persen, yakni Rp158,91 miliar dari target Rp145,40 miliar.
“Pemkab Halut mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,156 triliun dengan realisasi Rp1,066 triliun atau 92,16 persen. Sedangkan belanja operasi terealisasi 99,39 persen, menunjukkan tingginya tingkat penyerapan anggaran untuk operasional pemerintahan,” jelasnya.
Bupati juga menjelaskan, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), pendapatan, belanja dan transfer menghasilkan surplus sebesar Rp3,91 miliar. Selanjutnya seluruh dokumen Ranperda akan dibahas DPRD sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*)








