Marahaipost.com || Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara menyoroti kebijakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
GMNI Malut mempertanyakan proses penyusunan hingga penerbitan regulasi tersebut. Organisasi mahasiswa ini menduga kebijakan hilirisasi kelapa berpotensi tidak sepenuhnya berangkat dari kebutuhan petani, melainkan terdapat kepentingan politik dan ekonomi di baliknya.
Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Alfonsius Gisisi, meminta pemerintah daerah membuka secara transparan proses pembentukan Perda tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan serta dasar kebijakan yang digunakan.
“Ketika sebuah kebijakan menyangkut kepentingan masyarakat luas, prosesnya harus transparan dan melibatkan masyarakat. Jangan sampai ada kepentingan tertentu yang justru lebih dominan daripada kepentingan petani,” kata Alfonsius. Sabtu (26/09/2026).
Menurut Alfonsius, kebijakan hilirisasi semestinya tidak berhenti pada pembentukan regulasi. Pemerintah daerah juga harus menyiapkan ekosistem yang memungkinkan petani memperoleh manfaat dari peningkatan nilai tambah komoditas kelapa.
Ia pun menilai sejumlah kebutuhan dasar petani, seperti bibit unggul, pupuk dan sarana produksi yang terjangkau, serta pendampingan teknis, perlu menjadi bagian dari kebijakan hilirisasi.
“Bagaimana mungkin berbicara tentang hilirisasi kalau petani dibiarkan berjuang sendiri tanpa dukungan? Hilirisasi bukan sekadar regulasi, tetapi harus dibarengi dengan ekosistem yang membuat petani mampu meningkatkan produktivitas dan nilai tambah,” ujarnya.
Lebih lanjut Alfonsius mempertanyakan sejauh mana masyarakat, khususnya petani kelapa, dilibatkan dalam proses penyusunan Perda.
Alfonsius menilai keterlibatan publik penting agar regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat di lapangan.
“Rakyat harus diberi ruang untuk mengetahui, menyampaikan pendapat, dan memberikan masukan terhadap kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka,” katanya.
Alfonsius meminta Pemkab Halmahera Utara dan DPRD Halut menjelaskan secara terbuka proses pembentukan Perda Hilirisasi Kelapa, termasuk mekanisme konsultasi dan partisipasi publik yang dilakukan.
Selain persoalan partisipasi publik, Alfonsius juga menyinggung adanya dugaan praktik setoran atau kepentingan tertentu dalam proses penerbitan Perda.
Namun, dugaan tersebut belum disertai bukti yang dipaparkan kepada publik. Karena itu, ia mendorong agar setiap dugaan yang berkaitan dengan proses pembentukan kebijakan dapat diverifikasi melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
“Kalau memang ada dugaan setoran atau keuntungan tertentu dalam proses penerbitan Perda, hal itu harus dibuktikan dan diperiksa secara objektif. Jangan sampai kepentingan masyarakat justru dikalahkan oleh kepentingan segelintir pihak,” tegas Alfonsius.
Alfonsius menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni transparansi proses pembentukan Perda Hilirisasi Kelapa, penyediaan program nyata bagi petani berupa bibit, pupuk dan pendampingan teknis, keterbukaan terhadap partisipasi masyarakat, serta pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan apabila ditemukan bukti awal yang memadai.
Bahkan Alfonsius juga mendorong evaluasi terhadap substansi Perda apabila dalam pelaksanaannya ditemukan ketentuan yang dinilai merugikan petani.
“Perda hilirisasi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Jangan sampai regulasi yang seharusnya meningkatkan nilai tambah justru membuat petani kehilangan posisi tawar,” pungkasnya (*)








