Marahaipost. com || Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara (Halut) kini sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penggunaan dana desa di salah satu desa yang ada di kabupaten Halmahera Utara. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah melalui serangkaian proses hukum, dan penanganan lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Risaldi Anwar saat menggelar konferensi pers pada Rabu (03/06/2026) untuk memaparkan hasil kinerja selama lima bulan pertama tahun 2026.
Kasat Reakrim menyebutkan bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan gelar perkara di lingkungan Polda Maluku Utara guna menelaah bukti, fakta hukum, dan kelengkapan berkas perkara sebelum menentukan langkah selanjutnya.
” Penetapan status tersangka juga akan dilakukan secara resmi oleh tim penyidik di Polda, dan saat ini proses tersebut masih menunggu hasil verifikasi serta penelitian mendalam yang berfokus pada penggunaan anggaran dana desa pada tahun anggaran 2018 dan 2019.” jelasnya.
Hingga saat ini, kata Kasat Reskrim, penyidik masih terus meneliti aliran dana, kesesuaian penggunaan anggaran dengan peraturan yang berlaku, serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk membuktikan dugaan pelanggaran yang terjadi pada periode tersebut.
” Kami berkomitmen menuntaskan penanganan kasus ini secara transparan dan sesuai aturan hukum, demi menjamin keadilan dan memulihkan kerugian keuangan negara atau daerah.” ujarnya.
Kasat Reskrim pun berharap masyaralat bersabar dan mempercayakan proses ini kepada aparat penegak hukum, dan informasi perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara resmi apabila proses penelitian dan penetapan status hukum telah selesai dilakukan (*)














