GMNI Malut Apresiasi dan Mendukung Penuh, Atensi Kapolda Malut Tentang PERDA Masyarakat Adat

Berita73 Dilihat

Marahaipost.com || Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara melalui Ketua, Alfonsius Gisisi, memberikan apresiasi positif atas komitmen Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman, dalam mendorong percepatan penyusunan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Masyarakat Adat.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat di Maluku Utara yang selama ini kerap menjadi korban kepentingan investasi, khususnya di sektor pertambangan.

Apresiasi GMNI Malut

Ketua DPD GMNI Malut, Alfonsius Gisisi, yang juga tokoh muda Suku Tabaru, menegaskan dukungan penuh terhadap sikap tegas Kapolda.

“Setiap kali ada kepentingan investasi, masyarakat adat selalu menjadi korban. Kehadiran PERDA akan menjadi tameng hukum agar masyarakat adat tidak lagi diobrak-abrik oleh kepentingan modal,” tegasnya.

GMNI Malut menilai langkah Kapolda untuk mendorong 10 kabupaten/kota segera menyusun PERDA masyarakat adat adalah bentuk keberpihakan nyata terhadap rakyat kecil dan lingkungan hidup.

Kepastian Hukum Hak Ulayat

Alfonsius mengingatkan bahwa beberapa waktu lalu isu penyusunan PERDA tentang hak ulayat masyarakat adat sempat ramai di internal Pemda dan DPRD, namun kemudian tenggelam tanpa kabar.

“Padahal, kepastian hukum atas tanah adat adalah hak konstitusional warga negara. Tanpa regulasi yang jelas, masyarakat adat akan terus dirugikan,” ujarnya.

Investasi Pertambangan dan Ancaman Lingkungan

Di tengah maraknya investasi pertambangan, GMNI Malut menilai langkah Kapolda patut diapresiasi. Namun, Alfonsius menekankan bahwa regulasi tidak boleh berhenti pada aspek hukum semata, melainkan harus menjadi perhatian serius dalam menjaga lingkungan dan ruang hidup masyarakat adat agar tetap aman dan kondusif.

Tolak Pal Batas Beton dan HGU

GMNI Malut menyoroti keresahan masyarakat adat terhadap pemasangan pal batas atau patok-patok beton oleh pihak kehutanan di wilayah adat.

“Pal batas itu tidak menghargai keberadaan masyarakat adat yang sudah hidup ratusan bahkan ribuan tahun sebelum negara ini berdiri. Kami minta segera dicabut,” tegas Alfonsius.

Selain itu, ia menuntut agar Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah adat segera dicabut karena bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP).

 

Tuntutan GMNI Malut

1. Percepatan penyusunan PERDA masyarakat adat di seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara.

2. Pencabutan pal batas beton yang merampas ruang hidup masyarakat adat.

3. Penghapusan HGU di atas tanah adat yang bertentangan dengan UUPA dan PP.

4. Perlindungan lingkungan hidup dari ancaman eksploitasi pertambangan.

5. Kepastian hukum hak ulayat masyarakat adat sebagai hak konstitusional warga negara.

 

DPD GMNI Maluku Utara menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat adalah perjuangan konstitusional. Atensi Kapolda Malut menjadi momentum penting untuk mengembalikan marwah masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah dan ruang hidup di Maluku Utara.

“Negara harus hadir, bukan sekadar menjadi penonton. GMNI Malut siap mengawal hingga PERDA masyarakat adat benar-benar lahir dan ditegakkan,” pungkas Alfonsius Gisisi (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *