Begini Alasan Keluarnya DPO, Kasat Reskrim : Tersangka Tidak Komparatif Meski Sudah Dua Kali Dipanggil Resmi

Berita85 Dilihat

Marahaipost. com || Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara secara resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap EN alias IDA (48) warga desa Sosol kecamatan Malifut yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin resmi di wilayah hukum setempat.

IDA ditetapkan bersama dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial YF dan OR yang saat ini sudah berada dalam pengamanan dan penahanan pihak kepolisian.

Alasan utama dikeluarkannya penetapan DPO terhadap tersangka karena bersangkutan dinyatakan tidak komparatif atau tidak memenuhi panggilan penyidik, padahal telah dipanggil secara resmi hingga dua kali berturut-turut.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu melalui Kasat Reskrim IPTU Risaldi Anwar menyampaikan bahwa langkah hukum penetapan DPO ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan telah melalui prosedur dan tahapan hukum yang ketat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebelum ditetapkan sebagai DPO, penyidik telah mengirimkan surat panggilan resmi sebanyak dua kali ke alamat tempat tinggal tersangka untuk hadir guna memberikan keterangan dan menjalani proses hukum sebagaimana kewajibannya. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka tersebut tidak pernah hadir, tidak memberikan keterangan, maupun menyampaikan alasan yang sah dan dapat diterima secara hukum atas ketidakhadirannya tersebut.” jelas Kasat Reskrim IPTU Risaldi Anwar, Rabu (20/05/2026)

IPTU Risaldi menjelaskan ketidakhadiran dan sikap tidak kooperatif dari tersangka ini dianggap sebagai bentuk penghindaran diri dari proses hukum, sehingga penyidik tidak memiliki jalan lain selain menetapkannya sebagai DPO.

“Hal ini berbeda dengan kondisi dua tersangka lainnya yang telah hadir, memenuhi panggilan, dan telah berhasil diamankan serta ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.” katanya.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penetapan DPO merupakan langkah prosedural agar proses penegakan hukum tetap berjalan dan tidak terhenti. Hal ini juga menjadi bukti bahwa hukum tetap berjalan tegas dan adil.

“Bagi mereka yang bersedia hadir dan kooperatif akan diproses sesuai aturan, sedangkan yang berusaha lari atau menghindar akan dicari dan dijemput paksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” tegasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyebutkan saat ini, tim penyidik telah meningkatkan upaya pencarian terhadap tersangka berstatus DPO tersebut agar dapat menyerahkan diri dan disatukan proses perkaranya bersama kedua rekannya yang sudah ditahan.

“Kami juga memohon bantuan masyarakat, apabila mengetahui keberadaan tersangka, untuk segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat.” tandasnya (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *