Kaukus Parpol Malut Serahkan Usulan Penambahan Alokasi Kursi DPR RI Daerah Pemilihan Maluku Utara

Berita274 Dilihat

Marahaipost. com || Kaukus Partai Politik se-Maluku Utara dan Ormas secara resmi menyerahkan usulan resmi penambahan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk Daerah Pemilihan Maluku Utara kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dalam rangka pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu menjelang Pemilihan Umum 2029.

Usulan ini disampaikan kepada Wakil ketua Baleg DPR- RI Ahmad Doli Kurnia, sebagai bentuk perjuangan politik bersama seluruh kekuatan parpol di provinsi Maluku Utara dan Ornas demi keadilan representasi dan pelayanan publik yang lebih baik.

Ketua Kaukus Parpol Maluku Utara, Muchlis Tapi Tapi, menjelaskan usulan tersebut lahir dari kesadaran bersama bahwa pertumbuhan penduduk, luas wilayah kepulauan, serta dinamika pembangunan di Maluku Utara membutuhkan penguatan keterwakilan politik di DPR RI. Dengan jumlah kursi yang lebih proporsional, aspirasi masyarakat di wilayah kepulauan, daerah perbatasan, hingga masyarakat pesisir dapat diperjuangkan lebih optimal dalam kebijakan nasional.

“Dukungan dari berbagai elemen masyarakat menunjukkan bahwa perjuangan penambahan kursi DPR RI Dapil Maluku Utara bukan sekadar kepentingan politik elektoral, tetapi juga menyangkut keadilan representasi dalam bahasa Bang Doli Keadilan Ruang.” jelas Muchlis Tapi Tapi usai menyerahkan dokumen usulan tersebut. Selasa (19/05/2026)

Kaukus parpol dan ormas berharap agar Baleg DPR RI dapat merespons aspirasi ini secara objektif dan adil, sebagai bagian dari penguatan demokrasi representatif dan pemerataan pembangunan kawasan timur Indonesia.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia sangat apresiasi, beliau menyampaikan bahwa dukungan Parpol yang tergabung dalam Baleg juga sudah membicarakan ambang batas alokasi Kursi perdapil minimal 4 Kursi pada setiap daerah pemilihan. bahkan sudah ada pembicaraan bersama, KPU RI dalam proses simulasi dan uji publik.

“Ini bentuk dukungan dari daerah kepada kami untuk merevisi undang-undang pemilu,” katanya.

Sebelumnya, Kaukus Partai Politik (Parpol) di Maluku Utara mendorong dua skema strategis untuk menambah alokasi kursi DPR RI bagi provinsi tersebut pada Pemilu 2029.Gagasan ini mengemuka dalam diskusi penyampaian pokok-pokok pikiran dan sikap politik yang digelar di Kantor DPW Partai NasDem Maluku Utara di Ternate, Selasa (21/04/2026).

Forum tersebut dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, Ketua KPU RI Muhammad Afifudin, pimpinan partai politik, serta organisasi kepemudaan.

Ada dua skema utama yang diajukan dan diperjuangkan secara bersamaan. Skema pertama, menaikkan jumlah kursi dari yang saat ini 3 kursi menjadi 4 kursi, tanpa mengubah batas wilayah daerah pemilihan yang ada saat ini. Skema kedua, yang dianggap lebih ideal, yaitu memekarkan atau membagi Daerah Pemilihan Maluku Utara menjadi dua wilayah pemilihan terpisah, masing-masing dialokasikan 3 kursi. Jika disetujui, maka total kursi untuk Maluku Utara akan naik menjadi 6 kursi .

Pembagian wilayah pada skema kedua disusun berdasarkan karakteristik geografis, demografi, serta kemudahan akses di wilayah kepulauan. Dapil Maluku Utara I direncanakan meliputi Kabupaten Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, dan Pulau Taliabu. Sedangkan Dapil Maluku Utara II mencakup wilayah Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Utara, serta Pulau Morotai.

Dasar utama usulan ini adalah ketimpangan yang dirasakan: jumlah kursi yang ada saat ini tidak sebanding dengan luas wilayah, jumlah penduduk yang terus bertambah, serta tantangan geografis sebagai provinsi kepulauan. Keterwakilan yang lebih banyak dinilai sangat penting agar aspirasi masyarakat di berbagai pelosok wilayah bisa disalurkan dan diperjuangkan dengan lebih efektif di tingkat pusat.

Usulan ini telah mendapatkan dukungan luas dari seluruh partai politik anggota kaukus, serta dukungan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dokumen lengkap kini telah disampaikan kepada Komisi II DPR RI, KPU RI, dan Kementerian Dalam Negeri, untuk dibahas lebih lanjut dalam revisi aturan pemilu yang sedang berjalan, dengan harapan dapat diterapkan pada Pemilu tahun 2029 mendatang (*).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *