Pemprov Maluku Utara Tidak Masukkan Pos Anggaran DBH Kabupaten Halmahera Utara dalam APBD 2026

Berita58 Dilihat

Marahaipost.com || Masalah tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menumpuk hingga mencapai Rp 50 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara ternyata makin berlarut. Terungkap bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara sama sekali tidak memasukkan alokasi anggaran pembayaran DBH kabupaten Halmahera Utara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Halmahera Utara di ruang Rapat Bangsaha, Selasa (12/05/2026).

Sikap Pemprov Maluku Utara ini menuai reaksi keras dari DPRD Kabupaten Halmahera Utara. Wakil Ketua DPRD, Abdillah Bailussy, menilai langkah ini melanggar prinsip keadilan dan pembagian kewenangan keuangan negara. Ia mengancam akan membawa masalah ini ke tingkat lebih tinggi, bahkan melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika tidak ada perubahan sikap dari pemerintah provinsi.

“Ini jelas merugikan rakyat Halmahera Utara. Dana Bagi Hasil ini seharusnya menjadi hak kami. Kalau provinsi menahan dan tidak menganggarkannya, itu bentuk ketidakadilan. Kami akan turun langsung ke provinsi menuntut hak masyarakat kami,” tegas Abdila.

Politis partai NasDem ini mengungkapkan setelah melakukan pengecekan mendalam terhadap dokumen APBD Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 yang telah disahkan, tidak ditemukan satu pun pos anggaran yang dialokasikan khusus untuk pembayaran kewajiban DBH kepada daerah kabupaten Halmahera Utara. Padahal, akumulasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya terus bertambah dan menjadi beban berat bagi pemkab.

“Kami kaget dan sangat kecewa. Seharusnya, sesuai aturan dan perundang-undangan, hak daerah kabupaten/kota harus diakomodir dan dianggarkan dengan jelas. Tapi fakta di APBD provinsi tahun ini nol rupiah disiapkan untuk membayar tunggakan maupun pembagian hasil tahun berjalan. Artinya, peluang dana itu cair tahun ini sangat kecil bahkan hampir tidak ada, jadi hak kami diabaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah, Erasmus J Papilaya menyatakan bahwa Dana Bagi Hasil kabupaten Halmahera Utara, di APBD induk Provinsi Maluku Utara tahun 2026 belum di cantumkan namun pihaknya telah membangun komunikasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara akan dicantumkan di APBD Perubahan,

” Jadi hari ini kami Rapat dengan Banggar DPRD Halmahera Utara, mungkin ada atensi yang dari Provinsi untuk membantu Pemda Halmahera Utara, karena kita masih kesulitan dengan kondisi keuangan daerah.” ujarnya.

Karena itu, tambah Sekda bahwa pihaknya bersama bangar DPRD kabupaten Halmahera Utara akan bertemu dengan skema Bangar DPRD dan TPAD Provinsi kemudian Bappeda serta Dispenda sehingga DBH bisa dicairkan atau dicantumkan dalam APBD Perubahan Provinsi.

“Tunggakan DBH Halmahera Utara sebanyak 50 milyar lebih dari tahun 2024 hingga 2026,”ungkapnya.

Meski begitu, Sekda bilang sudah ada signal dari Pemorov untuk dimasukan dalam APBD perubahan provinsi, sehingga harus dibicarakan dengan pihak pemerintah provinsi, karena itu merupakan penbiayaan yang sudah dihitung sebagai piutang (*).

 

 

 

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *