Marahaipost. com || Personil Polsek Tobelo, Polres Halmahera Utara berhasil mengamankan sejumlah anak muda yang kedapatan sedang melakukan “pesta” menghirup lem dalam kamar penginapan di desa Wosia kecamatan Tobelo Tengah, sekira pukul 14.50 wita, Senin (20/04/2026).
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlicshon Pasaribu, melalui Kapolsek Tobelo IPDA Asdar mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasrkan aduan dari masyarakat kemudian Kanit Reskrim AIPDA Z. Duan S.H bersama 3 personil Polsek Tobelo langsung turun ke TKP.
“Saat penggebrekan didapati ada 9 pemuda sedang memakai (Menghirup) Lem Ehabon dengan menggunakan dua kamar penginapan yakni kamar nomor 2 dan kamar nomor 7.” Kata Kapolsek Tobelo, IPDA Asdar. Senin (20/04/2026).
Dijelaskan Kapolsek, anggotanya juga menggiring lima orang lelaki dan tiga orang perempuan di dalam kamar penginapan tersebut yang diduga melakukan ”pesta lem” secara bersama-sama. Masing-masing berinisial MI (22) warga Desa Gosoma. MS (19) warga Desa WKO. ST (18), warga Desa Raja Morotai. WA (24 ) warga Desa WKO, YA (19) warga kampung baru Aspol Gamsungi, KlL (21) warga Desa Wari Ino, SH (19) warga Tilei Mototai dan AE (19 warga Desa Tolonuo.
“ Salah satu pelaku berinisial AP, (19) warga desa Gamhioku melarikan diri, Dan didalam kamar penginapan anggota mendapati 5 kaleng lem ehabon,” ungkapnya.
Usai diamankan Kanit Reskrim bersama 3 personil Polsek Tobelo juga langsung melakukan penyelidikan terkait lokasi toko yang diduga menjual lem eha-bond yang digunakan dalam “pesta lem” tersebut.
” Hasil interogasi bahwa Lem Ehabon tersebut dibeli di Toko Tondano Tobelo dengan harga perkaleng ukuran 58 Mil Rp. 20.000, meteka sering menggunakan Lem Ehabon dan pernah di amankan oleh Resmob Polres Halut.” jelasnya.
Para pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Tobelo guna penyidikan lebih lanjut.
“Kepada anak muda khususnya saya himbau agar jangan lagi mengkonsumsi lem eha-bond dan obat-obatan tidak untuk peruntukkannya karena dapat merusak kesehatan badan, juga untuk penjual toko agar tidak sembarangan menjual lem ehabon dan obat- obatan yang dilarang ,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Toko Tondano tersebut sudah pernah dilakukan penyitaan barang berupa Lem Ehabon sebanyak 2 kali saat pelaksanaan Razia oleh Personil Polres dan Resmob Polres Halmahera Utara (*)










