Marahaipost.com || Personil Sat Reskrim Polres Halmahera Utara Unit IV Tipidter melakukan monitoring Razia Produk kecantikan Ilegal di kabupaten Halmahera Utara. Langkah tegas Polres Halmahera Utara ini merupakan komitmennya untuk mendukung penindakan pelanggaran kosmetik ilegal yang marak di platform digital.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, S.H, S.I.K mengungkapkan bahwa personil Sat Reskrim Polres Halmahera Utara berawal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya adanya kegiatan pembuatan atau racikan produk kecantikan yang di lakukan CHALISTA yang bertempat di rumahnya yang berada di desa Rawajaya kecamatan Tobelo,
” Dari hasil pemeriksaan ditemukan kosmetik tanpa izin edar sebanyak 58 Botol penyubur rambut kemiri bakar yang siap di edarkan di wilayah Maluku Utara.” jelas Kapolres Halmahera Utara, Rabu (08/04/2026).
Kapolres juga mengatakan hasil pemeriksaan terhadap pemilik kosmetik mengaku bahwa benar adanya pembuatan penyubur rambut kemiri bakar yang di lakukan sendiri di rumahnya yang berada di desa Rawajaya Tobelo.
” Pemilk kosmetik memgku telah melalukan penjualan produk kosmetik penyubur rambut kemiri bakar dari bulan Mei 2026 sampai sekarang ini.” ujarnya
Kapolres memambahkan pemilik produk kecantikan melalukan atau meracik mengunakan buah kemiri kemudian dicampur bersama Oliv Oil, Coconat oil dan Argan Oil dengan harga jual perbotol Rp.80.000.
” Barang bukti yang di amankan sebanyak 58 botol dan 48 botol siap di edarkan dan 10 botol masih terpajang di etalase.” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Maraknya penjualan kosmetik secara online kian meningkat. Di kota Tobelo, kabupaten Halmahera Utara, ditemukan salah satu produk kosmetik penyubur rambut yang diduga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Merek produk kosmetik penyubur rambut itu dimasukan dalam kemasan serum berwarna merah seberat 100 ml tidak dicamtumkan nomor BPOM dan rumah industri atau alamat UMKM tempat produk ini di buat.
Sementara sesuai Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, menyebutkan bahwa seluruh produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar (notifikasi) dari BPOM. Notifikasi adalah jaminan legalitas, keamanan, dan mutu yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebelum menjual produknya untuk melindungi kesehatan konsumen (*)
















