DPRD Kabupaten Halmahera Utara Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025

Berita100 Dilihat

Marahaipost.com|| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Senin (30/3/2026) pukul 16.20 WIT.

Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Halmahera Utara dipimpin Ketua DPRD Cristina Lesnussa didampingi Wakil Ketua I DPRD Ingrit Paparang dan Wakil Ketua II Abdilah Bailusy.

Turut hadir Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Alex Donald M.L. Gaol, perwakilan Kejari Halut, Ketua Pengadilan Negeri Tobelo R. Muhammad Syakrani serta anggota DPRD.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Halmahera Utara, Cristina Lesnussa menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Politisi Partai Golkar ini menyebut, DPRD memiliki kewenangan untuk membahas dan mengevaluasi laporan tersebut dalam waktu maksimal 30 hari setelah diterima.
“Melalui fungsi pengawasan, DPRD akan menilai capaian kinerja program, kegiatan, serta pelaksanaan regulasi daerah,” tegasnya.

Cristina juga menyampaikan apresiasi atas satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Halut, dengan harapan pembangunan daerah semakin maju dan berkelanjutan.

Sementara itu, Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD dan masyarakat.
“LKPJ menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kinerja pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik,” ujarnya.

Piet menjelaskan, laporan tersebut juga mencerminkan capaian visi pembangunan Halmahera Utara 2025–2029, yakni “Masyarakat yang Setara, Maju, dan Berkelanjutan”, yang dijabarkan melalui lima misi strategis, mulai dari penguatan layanan dasar hingga tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dalam paparannya, Bupati mengungkapkan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp 1,05 triliun atau 89,94 persen dari target.
Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp 1,04 triliun atau 90,63 persen.

Pendapatan daerah didominasi oleh transfer pusat sebesar Rp 885,4 miliar, disusul PAD Rp 158,5 miliar, serta lain-lain pendapatan sah Rp 7,9 miliar.

Adapun belanja terbesar berada pada belanja operasi sebesar Rp 780,7 miliar, diikuti belanja modal Rp 98,5 miliar, serta belanja transfer Rp 167,8 miliar.
Meski demikian, pembiayaan daerah tercatat mengalami defisit dengan SILPA bernilai negatif.
Rapat ditutup dengan penyerahan dokumen LKPJ dari Bupati kepada Ketua DPRD Halmahera Utara.

Pelaksanaan rapat paripurna ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
LKPJ selanjutnya akan menjadi dasar evaluasi DPRD serta rujukan dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan ke depan (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *