GMNI Halut Ultimatum Polres Halut Tindak Tegas Terduga Pelaku Pengancaman Yang Sempat Viral di Medsos

Berita130 Dilihat

Marahaipost. com || Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kabupaten Halmahera Utara menyoroti kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang sempat viral dan kini menjadi perbincangan hangat di telinga publik dengan beredernya sebuah vidio di media sosial (Medsos)

Dalam video itu, diduga terjadi pada hari Senin (9/3/2026) di Desa Wari Kecamatan Tobelo. Terduga pelaku mendatangi korban di tempat kos-kosan dengan membawa senjata tajam yang digunakan sebagai alat untuk mengancam korban.

banner 970x250

Peristiwa tersebut direkam oleh seorang teman yang diduga bersama-sama melakukan pengancaman terhadap korban. Akiban dari tindakan tersebut korban diduga mengalami depresi bahkan mencobah untuk bunuh diri.

Erens Malicang, Kabid Hukum DPC GMNI Halmahera Utara mengatakan melihat dari tindakan tersebut mengindikasikan rendahnya supermasi hukum dimana kejahatan dipamerkan sebagai suatu prestasi yang terpuji.
” Degradasi atau penurunan mental membawa orang tanpa sadar melakukan tindakan melanggar hukum sebagai hal yang biasa.” ujarnya.

Menurutnya, hal ini menjadi tantangan bagi penegak hukum secara khusus bahkan masyarakan secara umum untuk meneggakan hukum, mencegah kejahatan baik secara represif maupun preventif.
“Tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku tidak dibenarkan secara hukum bahkan berpotensi dijerat pasal pengancaman yang dilakukan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana maksimum 3 tahun atau pidana denda maksimum kategori IV sebagaimana yag dimaksud dalam pasal 449 ayat (1) huruf a KUHP.” jelasnya.

Erens Malicang, menambahkan tindakan tersebut dapat dilihat dari aspek lain, terduga pelaku perpotensi melanggar pasal penganiayaan yang ancaman pidana maksimum 2 tahun 6 bulan atau pidana denda maksimum kategori III sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 466 ayat (1) KUHP.

Dia juga menjelaskan makna penganiayaan itu yang dikutip dari pendapat R. Susilo, adalah perbuatan yang dilakukan seseorang dengan sengaja terhadap orag lain yang menimbulkan perasaan tidak enak, penderitaan, rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain. Dengan demikian penganiayaan yang dimaksud tidak hanya menimbulkan cedera fisik tetapi juga psikis.
” Nah dari rangkaian tindakan yang dilakukan menunjukan terduga pelaku melanggar beberapa ketentuan hukum, dalam doktrin hukum pidana dikenal dengan _concursus idealis_ namun implikasinya tetap menggunakan ketentuan pidana pokok yang lebih berat.” ujarnya.
“Baik pengancaman, penganiayayan atau hal yang lain, itu menjadi tanggungjawab polisi untuk menggali fakta menemukan kebenaran dan memberikan keadilan bagi yang berhak untuk menerima.” sambungnya.

Erens Malicang menegaskan tantangan menegakan hukum dikhawatirkan masuk angin, karena diduga pelaku merupakan anak seorang oknum anggota polisi. Sehingga kondisi ini beralasan untuk mencurigai dapat mengganggu proses penegakan hukum yang berjalan, namun pada sisi yang lain, justru inilah kesempatan terbaik untuk Polres Halmahera Utara memproklamasikan bahwa hukum itu bertindak tanpa pandang bulu atau tidak membedakan warga negara berdasarkan status sosial.
“Kami meminta Kapolres Halut agar menindak secara tegas terhadap terduga pelaku berdasarkan hukum yang berlaku. Walapun langit dan mumi runtuh, keadilan tetap ditegakkan.” tegasnya.

Lebih lanjut dia berharap masyarakat untuk tetap tenang dan menundukung setiap proses hukum yang berjalan serta mengkawal penegakan hukum yang berkeadilan. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *