Gelar Razia, Polres Halmhera Utara Amankan Ratusan Miras Captikus dan Oplosan

Berita224 Dilihat

Marahaipost. com || Upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin dan oplosan serta menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukumnya, Polres Halmahera Utara melaksanakan razia ditempat pembuatan Miras di Desa Mawea, Kecamatan Tobelo Selatan Kabupaten Halmahera Utara, pada Selasa (27/01/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh AKP Yulianus Ballangan, S.H, Kabag Ops Polres Halmahera Utara, IPTU Sudomo Latani S.H KaTim Razia Miras Regu 1 Polres Halmahera Utara, IPTU Agus Dwi Sunarto S.H, perwira 1, IPDA Fajri M. Syamsuddin,S.H perwira IV serta Anggota Tim Regu 1.

banner 970x250

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlischon Pasaribu, S.H. S.I.K melalui AKP Yulianus Ballangan, S.H, Kabag OPS Polres Halmahera Utara menjelaskan Tim Razia Miras Regu 1 Polres Halmahera Utara usai melaksanakan apel kemudian menuju lokasi yang diduga merupakan tempat penjualan minuman keras jenis (Cap tikus) dan minuman keras oplosan dari ragi dan gula bertempat di Desa Mawea Kecamatan Tobelo Selatan.
“Saat melakukan razia di salah satu rumah warga berinisial FS di temukan 3 gelon minuman keras jenis cap tikus oplosan ukuran gelon 25 Liter.” katanya.

Setelah itu, tambah Kabag OPS, Tim Razia miras regu 1 Polres Halmahera Utara melanjutkan ke tempat penyulingan milik warga berinisial DT dan berhasil menemukan 2 gelon minuman keras jenis cap tikus oplosan ukuran gelon 25 Liter dan 2 galon ukuran 5 Liter.

Lebih lanjut, AKP Yulianus mengataka Tim kembali bergerak ke tempat penmbuatan miras oplosan yang letaknya tidak jauh dari tempat penyulingan milik DT dan berhasil menemukan dua drum ukuran 200 Liter ber isi miras oplosan dari ragi dan gula.
” tim memusnahkan barang bukti yang ber isi miras oplosan dan membawa barang bukti lain berupa pipa besi berukuran 7 meter sebanyak 4 buah yang mana pipa tersebut di gunakan untuk pembuatan miras oplosan, ” jelasnya.
” Total miras yang ditemukan sebanyak 135 liter cap tikus dikemas dalam 5 gelon 25 litet dan 2 gelon 5 liter kemudian 400 liter miras oplosan dari gula dan ragi masih dalam drum plastik biru, masing masing isi 200 liter, total keseluruhan sebanyak 535 liter, ” tandasnya.

Polres Halmahera Utara berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif dan represif guna menekan angka peredaran miras di wilayah hukum mereka. Dukungan masyarakat dalam bentuk laporan dan kerja sama aktif juga sangat diharapkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *