Jemput Sabu di Jasa Pengiriman, Satnarkoba Polres Halut Berhasil Amankan Warga Galela

Berita346 Dilihat

Marahaipost. com || Satnarkoba Polres Halmahera Utara kembali keberhasil ungkap kasus tundak pidana Narkotika jenis sabu di desa Soma kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Kali ini, satu orang terduga berhasil diamankan di tempat jasa pengiriman yang berada di Desa Soma, kecamatan Malifut, Jumat (23/01/2026).

Terduga berinisial MID alias IKI (41) yang berasal dari Desa Simau, Kecamatan, Galela Kabupaten Halmahera Utara, diamankan Tim Opsnal Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Sudomo Latani S,H, sekitar pukul 12.50 Wit, setelah sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 wit. tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara, Polda Malut mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat bahwa ada seorang yang menguasai atau memiliki barang Narkotika gol 1 jenis sabu yang di salah satu jasa pengiriman yang berada di Desa Soma kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara,

Setelah menerima informasi tersebut tim opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara, Polda Maluku Utara, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Halmahera Utara, IPTU Sudomo Latani S,H dan gabungan Personil Polsek Malifut dipimpin Kapolsek Malifut Polres Halmhera Utara, IPTU Iwan Duwila melakukan pemantauan dilokasi TKP sesuai dengan laporan masyarakat tersebut dan benar adanya seorang laki-laki yang berinisial DIM alias IKI sedang mengambil paket di salah satu jasa pengiriman yang berada di Desa Soma, kecamatan Malifut, kabupaten Halmahera Utara.

Pada saat penangkapan Tim Opsanal Sat Narkoba dan Personil Polsek Malifut melakukan pengeledahan badan dan mengamankan paket yang diambil oleh terduga dengan nomor resi JD0531023163 yang di kemas dalam Kardus/dos sepatu yang di bungkus mengunakan plastik berwarna hitam yang di pegang oleh terduga IKI.

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara, kemudian menghubungi pemerintah desa, Ikbar M. Zen untuk menyaksikan membuka paket tersebut dan hasilnya di temukan 4 lembar baju diantarnya warna ungu, satu lembar merah, satu lembar putih, satu lembar dan sepasang sendal wanita yang berwarna hitam, dari hasil pemeriksaan di ketahui bahwa terduga menyimpan sabu- sabu tersebut di dalam sendal bagian kanan sebanyak 6 bungkus kecil kertas plastik warna hitam yang dilapisi kertas almuniumfoil warna silver yang berisikan Narkotika gol 1 jenis Sabu-sabu dalam kemasan kertas klip.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlicshon Pasaribu, S.H. S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Sudomo Latani, SH
Saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa Satnarkoba Polres Halmahera Utara ada pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunan Narkotika golong 1 jenis sabu
” Terduga sudah di amankan, personil membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika Polres Halmahera Utara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Sudomo Latani, Minggu (25/01/2026).

IPTU Sudomo mengatkan barang bukti yang diamankan berupa 6 saset dalam bentuk kertas klip narkotika golongan 1, jenis sabu-sabu dengan berat bruto ( 5, 47 ) gram, 1 buah hendponen merek andriod Samsung galaxy A06 berwarna navi, 6 lembar alumuniumfoil warna silver, 6 lembar kertas plastik warna hitam, 1 Pasang sendal perempuan warna hitam dan 4 lembar baju/Kaos serta 1 buah kotak kardus/dos.”
” Hasil test Urine Amp, terduga dinyatakan Positif.” tamdasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *